Polsek Sukodadi Ungkap Kasus Pencurian Perhiasan Emas, Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti
GLOBALJATIM
LAMONGAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukodadi, Polres Lamongan, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Sukodadi, IPTU Moch. Sokep, SH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Sukodadi pada hari yang sama.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara. Alhamdulillah, dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar IPTU Moch. Sokep, SH.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah korban, Sdri. Hepi Wulandari, yang beralamat di Dusun Pajangan, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Kejadian diketahui pada Jumat siang, (30/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui berinisial MA (25), warga Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Pelaku diketahui masih memiliki hubungan perkenalan dengan korban.
Ps. Kanit Reskrim Polsek Sukodadi, BRIPKA M. Khusnul Khotim, SH, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pelaku bertamu ke rumah korban setelah sebelumnya meminta izin melalui pesan singkat.
“Saat korban sedang mencuci pakaian di belakang rumah, pelaku berada sendirian di dalam kamar korban. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengambil uang tunai dan sejumlah perhiasan emas milik korban,” terang BRIPKA Khusnul.
Kecurigaan korban muncul ketika uang yang disimpan di dalam dompetnya tidak ditemukan. Korban kemudian memeriksa perhiasan emas yang disimpan di dalam almari pakaian dan mendapati beberapa perhiasan telah hilang. Korban selanjutnya menanyakan hal tersebut kepada pelaku.
Pihak keluarga korban turut melakukan pengecekan terhadap barang bawaan pelaku dan menemukan label perhiasan emas milik korban di dalam tas pelaku. Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui telah mengambil perhiasan emas dan sempat menyembunyikannya di dalam vas bunga yang berada di ruang tamu rumah korban. Selain itu, pelaku juga mengaku telah mengambil beberapa perhiasan lainnya selama kurang lebih satu minggu terakhir,” tambah BRIPKA Khusnul.
Dari hasil penggeledahan dan pengakuan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu gelang emas, dua label perhiasan emas, serta empat lembar kwitansi pembelian perhiasan emas. Sementara perhiasan lainnya masih dalam proses penelusuran.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.800.000 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sukodadi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Sukodadi menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Saat ini penyidikan masih terus berjalan dan akan kami limpahkan ke Satreskrim Polres Lamongan,” tegas IPTU Moch. Sokep, SH.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sukodadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mencari kemungkinan adanya pelaku lain serta barang bukti tambahan sebelum perkara dilimpahkan ke tingkat penyidikan selanjutnya. (Jn)


Komentar (0)