Pelarian hingga Batam, Perempuan Asal Kembangbahu Diduga Tipu 17 Korban Arisan Bodong Rp132 Juta
GLOBALJATIM
LAMONGAN – Tawaran keuntungan berlipat melalui arisan dalam jaringan (online) diduga menjadi pintu masuk praktik penipuan yang merugikan belasan warga. Seorang perempuan berinisial HCA, warga Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, akhirnya diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lamongan di Kota Batam, Kepulauan Riau, setelah diduga terlibat dalam penipuan berkedok arisan yang menyeret 17 korban dengan total kerugian mencapai Rp132.033.000.
Kasus ini bermula sekitar Mei 2026 di Desa Kedungmegarih, Kecamatan Kembangbahu. HCA diduga memanfaatkan status WhatsApp untuk menawarkan paket arisan dengan menampilkan sejumlah testimoni yang menggambarkan keberhasilan peserta sebelumnya. Tampilan tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan calon peserta bahwa skema arisan yang ditawarkan dapat memberikan keuntungan sebagaimana dijanjikan.
Penawaran itu disertai variasi nominal pembelian mulai dari Rp700.000 hingga Rp3.500.000. Calon peserta dijanjikan keuntungan berlipat dengan jadwal pencairan berdasarkan tingkatan atau tangga arisan.
Salah satu korban, AZL, warga Kecamatan Sugio, tertarik mengikuti penawaran tersebut. Ia kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening bank milik HCA. Namun, setelah transaksi dilakukan, pencairan dana yang dijanjikan tidak kunjung diterima.
Upaya korban untuk meminta kejelasan dengan mendatangi rumah HCA di Kecamatan Kembangbahu juga tidak membuahkan hasil. Perempuan tersebut sudah tidak berada di rumah. Merasa dirugikan, AZL kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Lamongan.
Laporan tersebut menjadi pintu masuk penyelidikan Satreskrim Polres Lamongan. Penelusuran petugas akhirnya mengarah ke Kota Batam, tempat HCA ditemukan dan diamankan oleh Tim URC.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan penanganan perkara tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran kepolisian, korban ternyata tidak hanya AZL. Terdapat sekitar 16 orang lainnya yang turut mengalami kerugian akibat penawaran arisan tersebut.
“Total kerugian materiil seluruh korban mencapai Rp132.033.000,” jelas Hamzaid.
Dengan demikian, jumlah korban yang teridentifikasi mencapai 17 orang. Angka kerugian tersebut memperlihatkan besarnya dampak dari penawaran arisan yang diduga dibangun melalui testimoni dan janji keuntungan berlipat.
Saat ini, HCA telah diamankan di Polres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini kembali memperlihatkan bahwa media sosial dapat menjadi ruang yang dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan sekaligus menyamarkan risiko transaksi keuangan. Testimoni keberhasilan peserta sebelumnya tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa sebuah skema arisan memiliki kemampuan memenuhi kewajiban pencairan kepada seluruh anggotanya.
Masyarakat perlu lebih kritis sebelum menyerahkan uang, terutama terhadap tawaran arisan maupun investasi yang menjanjikan keuntungan berlipat dalam waktu singkat tanpa kejelasan pengelolaan dan mekanisme pencairan.
Sebab, di balik tawaran keuntungan yang terlihat menjanjikan, ada risiko kehilangan uang yang tidak selalu mudah dipulihkan. (JN)


Komentar (0)