Puluhan Massa Demo di Kejaksaan, Tuntut Pemkab Lamongan Adil dan Transparan Soal Program Jamula

Oleh Global Jatim 15 Agu 2024, 19:45 WIB 80 Views

GLOBALJATIM
LAMONGAN  –  Puluhan massa yang tergabung dalam kelompok Masyarakat Lamongan Anti Korupsi (MALATI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Lamongan pada Kamis (15/8/2024). Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Lamongan agar bersikap adil dan transparan dalam pelaksanaan Program Jalan Mulus Lamongan (Jamula).

Koordinator lapangan aksi, M. Ismail, menegaskan bahwa pemerintah harus memenuhi kewajibannya dalam menyediakan infrastruktur yang memadai. Ia menyebutkan bahwa infrastruktur, terutama jalan, memiliki peranan penting dalam kemajuan suatu daerah.

“Jalan yang buruk berdampak negatif pada aktivitas masyarakat, seperti kecelakaan akibat jalan rusak dan minimnya penerangan,” katanya.

Ismail juga mengkritik program Jamula yang dianggap hanya sebagai janji politik belaka. Menurutnya, setelah terpilih, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi belum mampu memperbaiki kondisi jalan secara menyeluruh.

“Program Jamula tampak hanya mementingkan efek elektoral dan tidak menyelesaikan masalah secara substansial,” imbuhnya.

Dia meminta aparat penegak hukum untuk lebih serius menangani laporan mengenai penyelewengan proyek Jamula dan melakukan audit bersama tim ahli bangunan independen. Ismail juga menuntut agar ruang LPSE Lamongan disegel dan diaudit untuk memastikan tidak adanya monopoli dalam lelang proyek.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, MHD Fadly Arby, yang menemui peserta aksi, meminta massa untuk membubarkan diri secara tertib setelah penyampaian tuntutan.

“Kami siap menindaklanjuti laporan yang masuk terkait proyek Jamula. Apabila ada bukti konkret, silahkan laporkan kepada kami,” ujar Fadly.

Aksi ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan program-program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat Lamongan. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

Back to top