Putusan MA Sudah Inkracht, Mengapa Kasus Rusmi Belum Tuntas?

Oleh Global Jatim • 03 Jul 2026, 07:12 WIB • 103 Views

GLOBALJATIIM
LAMONGAN – Penanganan kasus dugaan penyerobotan dan/atau penguasaan tanah di Desa Jubel Kidul, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, kian menguji kredibilitas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Lamongan.

Pasalnya, meski Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah memenangkan Rusmi melalui Putusan Kasasi Nomor 168 K/PDT/2026, proses penanganan dugaan pidana yang dilaporkan sejak Juni 2023 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah publik. Mengapa perkara yang telah bergulir lebih dari dua tahun itu belum juga menemukan titik terang, padahal putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap? Apakah penyidik masih membutuhkan alat bukti tambahan, atau terdapat faktor lain yang membuat penanganan kasus ini tak kunjung bergerak?

Secara regulasi, tidak ada lagi alasan bagi penyidik untuk berlarut-larut. KUHAP Tahun 2025 memberikan kewenangan yang cukup bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah progresif dalam mengungkap dugaan kejahatan dokumen dan administrasi pertanahan.

Kuasa hukum Rusmi, Subari dari Kantor Hukum Bary & Partners, menegaskan bahwa penyidik Polres Lamongan seharusnya dapat segera mengajukan izin penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lamongan guna mengamankan warkah dan dokumen asal-usul tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Kabupaten Lamongan.

Dokumen tersebut, kata dia, menjadi dasar terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Suriati, istri dari Nuril Huda, mantan Kepala Desa Jubel Kidul.

“Dalam hal Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut,” ujar Subari, mengutip Pasal 44 KUHAP Tahun 2025.

Selain itu, Pasal 47 KUHAP Tahun 2025 juga memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap surat, buku, daftar, maupun data tertulis lain yang berkaitan dengan pengungkapan suatu tindak pidana.

“Artinya, apabila terdapat kebutuhan pembuktian, penyidik memiliki instrumen hukum yang cukup untuk meminta maupun menyita dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Laporan yang diajukan Rusmi sejak Juni 2023 berkaitan dengan dugaan manipulasi surat-surat desa yang disebut-sebut digunakan dalam proses penguasaan lahan bersertifikat Nomor 74 Tahun 1987 seluas 1.443 meter persegi.

Mengacu Pasal 48 ayat (1) KUHAP Tahun 2025, penyidik juga memiliki kewenangan meminta keterangan ahli apabila ditemukan surat yang diduga palsu. Bahkan pada ayat berikutnya, penyidik dengan izin Ketua Pengadilan Negeri dapat meminta pejabat penyimpan dokumen, termasuk BPN, untuk menyerahkan dokumen asli sebagai bahan pemeriksaan dan perbandingan.

Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa pejabat penyimpan umum wajib memenuhi permintaan penyidik. Apabila dokumen yang diminta tidak diserahkan tanpa alasan yang sah, penyidik diberikan kewenangan untuk mengambil dokumen tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Di sisi lain, publik kini menantikan langkah konkret dari penyidik Polres Lamongan. Terlebih, putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) disebut telah diterima penyidik, sebagaimana pernah dikonfirmasi Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid.

Namun, apabila penanganan perkara ini kembali berhenti pada pernyataan “akan ditindaklanjuti” tanpa adanya perkembangan yang nyata, maka bukan tidak mungkin akan muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum masih berjalan lamban ketika berhadapan dengan perkara yang menyangkut sengketa agraria dan dugaan keterlibatan sejumlah pihak.

Kasus Rusmi pun kini bukan lagi sekadar sengketa tanah biasa. Perkara ini telah menjelma menjadi ujian bagi keberanian, profesionalisme, dan komitmen aparat penegak hukum dalam membuktikan bahwa setiap laporan masyarakat memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. (JN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top