Usai Kebakaran, Legalitas BBM Proyek Normalisasi Waduk Pacal Dipertanyakan
GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Kebakaran yang melanda kantor dan gudang PT Jaya Etika Beton, pelaksana proyek rehabilitasi atau normalisasi alur Waduk Pacal Tahap II, memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan administrasi proyek. Insiden tersebut terjadi di Desa Bulaklo RT 11 RW 02, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Selain menimbulkan kerugian materiil, peristiwa kebakaran ini membuka ruang penyelidikan lebih luas oleh aparat penegak hukum (APH), khususnya terkait dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat proyek.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, APH kini menelusuri kelengkapan dokumen pengadaan BBM yang digunakan selama pelaksanaan proyek. Salah satu fokus utama penyelidikan adalah keberadaan Delivery Order (DO) resmi dari Pertamina, termasuk masa berlaku dan kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan BBM non-subsidi bagi kegiatan konstruksi berskala besar.
Aturan perundang-undangan menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi pengguna tertentu. Dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, alat berat secara tegas dikategorikan sebagai konsumen yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi.
Karena itu, seluruh kebutuhan BBM proyek konstruksi wajib menggunakan BBM non-subsidi yang dibuktikan dengan dokumen resmi, seperti kontrak pengadaan dan Delivery Order (DO) dari badan usaha penyalur resmi. Surat rekomendasi tanpa dokumen pengadaan tidak dapat disamakan dengan bukti pembelian BBM non-subsidi.
“Dalam konteks hukum, proyek konstruksi yang menggunakan alat berat tidak dibenarkan menggunakan BBM subsidi. Jika hanya berbekal surat rekomendasi tanpa ditindaklanjuti dengan kontrak atau DO resmi pembelian BBM non-subsidi, maka itu berpotensi melanggar aturan,” ujar seorang pengamat hukum yang dimintai pendapatnya, Selasa (13/1/2026).
Menurut pengamat tersebut, penyelidikan harus dilakukan secara objektif dan berbasis dokumen. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan BBM subsidi, sanksi administratif hingga pidana dapat diterapkan sesuai ketentuan hukum. Namun, penetapan pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan pembuktian yang sah.
“Penegak hukum perlu memastikan apakah ada unsur kesengajaan, kelalaian administratif, atau sekadar kesalahan prosedur. Semua harus dibuktikan secara terang, tidak boleh bersandar pada asumsi,” katanya.
Ia menegaskan, penggunaan BBM subsidi di sektor yang tidak berhak bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga dapat berimplikasi pidana apabila terbukti merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan distribusi energi bersubsidi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Jaya Etika Beton terkait dugaan tersebut.
Redaksi mencatat, seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini masih berstatus objek klarifikasi dan penyelidikan. Kesimpulan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)


Komentar (0)