Tanah Negara Berujung Sertifikat Hak Milik, Tiga Tersangka Ditahan Kejari Lamongan

Oleh Globaljatim • 06 Okt 2026, 23:12 WIB • 130 Views

GLOBALJATIM

LAMONGAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengalihan fungsi tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah negara yang kemudian dikuasai dan dialihkan kepada pihak swasta.

​Kepala Kejari Lamongan, Hendro Wasisto, S.H., M.M., menyampaikan penahanan itu dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2026). Tiga tersangka masing-masing berinisial IR, Kepala Desa Sidokelar periode 2013–2017; MA, pemohon hak atas tanah; dan AR, pihak swasta.

​Perkara tersebut ditangani penyidik bidang tindak pidana khusus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 945/M.5.36/Fd.2/2025. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 59 saksi dan 14 ahli serta mengumpulkan 28 alat bukti surat.

​Penyidik juga mengantongi laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, laporan penilaian objek tanah dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta laporan pemeriksaan teknis dari Universitas Islam Lamongan.

​Konstruksi perkara bermula sekitar September 2013. Saat itu, ketiga tersangka diduga bekerja sama menguasai sebidang tanah negara dengan mengajukan permohonan hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan.

​Tanah yang dimohonkan tersebut memiliki luas sekitar 2.512 meter persegi dan berada di Dusun Klayar, Desa Sidokelar. Menurut penyidik, lokasi itu merupakan tanah negara yang berada di kawasan sempadan pantai dan diperuntukkan sebagai kawasan ekosistem mangrove yang termasuk kawasan lindung.

​Dalam proses permohonan, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Di antaranya SPPT PBB tahun 2013 yang disebut tidak pernah terdaftar atau tidak sesuai dengan objeknya, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang mencantumkan riwayat penguasaan seolah-olah sejak 1990, serta surat keterangan penguasaan dan surat keterangan tanah yang diterbitkan IR selaku kepala desa.

​Dokumen-dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai bagian dari persyaratan permohonan hak atas tanah.

​“MA ini termasuk yang dipinjam nama dan identitasnya untuk dimasukkan dalam dokumen permohonan. Sementara kepala desa memiliki kewenangan menerbitkan surat-surat keterangan yang kemudian ditemukan tidak benar,” kata Hendro.

​Permohonan tersebut kemudian berujung pada penerbitan SHM Nomor 377 atas nama MA pada 14 Maret 2014, sekitar lima bulan setelah proses permohonan dimulai.

​Penyidik menduga tanah tersebut selanjutnya dikuasai para tersangka hingga sekitar 2022 sebelum kemudian dialihkan atau dijual kepada pihak swasta.

​Dari rangkaian perbuatan yang diduga terjadi tersebut, hasil audit menyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.384.689.392,00.

​Kejari Lamongan tidak hanya mengejar pertanggungjawaban pidana para tersangka, tetapi juga menelusuri aliran dana untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara. Dalam proses tersebut, penyidik telah menyita sejumlah aset dengan nilai total sekitar Rp1.840.251.500,00 setelah memperoleh penetapan pengadilan.

​Hendro mengatakan penyidikan masih dikembangkan. Kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau dapat dimintai pertanggungjawaban tetap terbuka apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.

​“Penyidikan perkara ini masih terus kita kembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut atau dapat dimintai pertanggungjawaban sepanjang ditemukan bukti yang cukup,” tegasnya.

​Ia memastikan pengembangan perkara tidak dilakukan berdasarkan asumsi, melainkan berdasarkan keterkaitan yang dapat dibuktikan melalui alat bukti.

​“Dalam penyidikan ini kita tidak pakai kira-kira, kita pakai pasti. Sepanjang memang dihubungkan oleh bukti, tim penyidik tetap berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

​Ketiga tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lamongan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan, termasuk mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

​Namun, penahanan tersebut mendapat keberatan dari pihak tersangka. Kuasa hukum ketiganya, Muhammad Asikin, mengaku terkejut dengan keputusan penahanan dan menyebut salah satu kliennya sedang dalam kondisi sakit.

​“Kami sempat kaget. Salah satu klien kami ada yang sakit. Kami sebenarnya kooperatif dan tidak akan melarikan diri. Kalau memang pemeriksaan ditunda, kami juga tetap bertanggung jawab,” kata Asikin.

​Asikin juga mempertanyakan penetapan ketiga kliennya sebagai tersangka. Menurut dia, proses penerbitan sertifikat tanah melibatkan sejumlah pihak sehingga pemeriksaan perkara semestinya dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pihak Kantor Pertanahan.

​“Yang menjadi ganjalan bagi kami, kenapa klien saya yang ditetapkan sebagai tersangka. Namanya korupsi itu harus dilihat secara menyeluruh. Pihak BPN juga harus diperiksa. Kalau belum ada yang ditetapkan dari pihak sana, tentu kami mempertanyakan hal itu,” ujarnya.

​Ia memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum setelah berkoordinasi dengan para klien dan tim penasihat hukum. Asikin juga menyebut pemeriksaan pada saat penetapan tersangka lebih banyak berkaitan dengan persoalan formal, termasuk kondisi kesehatan dan pendampingan penasihat hukum, bukan pemeriksaan materi perkara secara mendalam.

​“Kami akan mengambil langkah hukum. Kami koordinasi dulu dengan tim dan klien,” tegasnya.

​Perkara dugaan korupsi tersebut telah bergulir sejak 2025. Penyidik sebelumnya juga melakukan pemeriksaan lapangan pada 8 Oktober 2025.

​Dengan penahanan tiga tersangka, penyidikan kini memasuki tahap lanjutan untuk memperkuat pembuktian perkara sekaligus menelusuri aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Pengembangan terhadap pihak lain masih dimungkinkan sepanjang ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka. (JN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top