Diduga Selewengkan Dana BKKPD Rp150 Juta, Kades Kadungrembug Dilaporkan ke Kejari Lamongan

Oleh Global Jatim • 16 Apr 2025, 10:06 WIB • 139 Views

GLOBALJATIM
LAMONGAN  –  Aroma dugaan korupsi tercium dari Desa Kadungrembug, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Kepala Desa Kadungrembug, Sunardi, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan oleh Supriadi, warga Kecamatan Sugio, atas dugaan penyelewengan dana Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Desa (BKKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.

Dana sebesar Rp150 juta tersebut sejatinya dialokasikan untuk pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di sektor pertanian, perdagangan, dan pendidikan. Namun, pelaksanaan proyek justru menuai sorotan karena diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta standar teknis yang berlaku.

“Batu yang digunakan bukan batu belah seperti tercantum dalam RAB, melainkan batu pedel berkualitas rendah yang didatangkan dari wilayah Paciran atau Tuban,” ungkap Supriadi kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Tak hanya soal material, dugaan ketidaksesuaian juga mencuat pada campuran bahan bangunan. Menurut laporan masyarakat, komposisi semen yang digunakan terlalu sedikit, yakni hanya empat zak untuk 1,2 meter kubik pasir. Hal ini dinilai berpotensi mengurangi kualitas dan daya tahan konstruksi.

Supriadi juga mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pencairan dana BKKPD. Ia menyebut adanya indikasi pemberian ‘uang pelicin’ sebesar 25 hingga 30 persen dari total anggaran, baik sebelum maupun sesudah dana dicairkan. “Jika benar, ini bukan sekadar masalah teknis pembangunan, tapi sudah masuk ranah korupsi berjamaah,” tegasnya.

Lebih jauh, Sunardi juga diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengendalikan langsung seluruh proses proyek, mulai dari pengadaan material hingga pelaksanaan pembangunan, tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (Tim Lak) sebagaimana mestinya. Tim Lak disebut hanya dijadikan formalitas administratif.

“Sunardi patut diduga telah memanfaatkan jabatan untuk mengatur proyek demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,” tambah Supriadi.

Atas dugaan tersebut, masyarakat mendesak Kejari Lamongan untuk segera mengambil langkah hukum dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap Kejari Lamongan bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan dana negara,” pungkas Supriadi. (Jn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top