KPK Periksa Lima Pejabat Pemkab Lamongan Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung

Oleh Global Jatim • 08 Jul 2025, 07:35 WIB • 126 Views

GLOBALJATIM
LAMONGAN  –   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Pada Senin, 7 Juli 2025, tim penyidik KPK memeriksa lima pejabat di lingkungan Pemkab Lamongan, menciptakan suasana tegang di kantor tersebut.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemkab Lamongan, sebagaimana dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Kelima pejabat yang diperiksa berasal dari berbagai unit strategis, yakni:

1. Sigit Hari Mardani – Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Lamongan,
2. Fitriasih – Kasubbag Administrasi Pengelolaan Bagian PBJ Setda Lamongan,
3. Joko Andriyanto – Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glagah,
4. Arkan Dwi Lestari – Kasie Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya,
5. Rahman Yulianto – Staf Sub Bagian Pembinaan Advokasi ULP Pemkab Lamongan.

Pemeriksaan ini merupakan upaya KPK untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan pada tahun anggaran 2017–2019. KPK telah melakukan penyidikan sejak 15 September 2023, meski hingga kini belum menetapkan tersangka.

Sebelumnya, Bupati Lamongan Yuhronur Effendi telah dua kali diperiksa KPK pada 12 dan 19 Oktober 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan terhadap bupati ini memperkuat indikasi bahwa KPI serius menelusuri dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

Selain memeriksa sejumlah pejabat, KPK juga telah menggeledah beberapa kantor dinas di lingkungan Pemkab Lamongan untuk mengumpulkan dokumen pendukung. Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, menegaskan bahwa fokus penyidikan tertuju pada kejanggalan dalam proyek pembangunan gedung tersebut.

Masyarakat Lamongan menantikan perkembangan kasus ini, berharap proses hukum berjalan transparan dan keadilan ditegakkan. (Jn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top