Gedung DPRD Jatim Di Geledah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

Oleh Global Jatim • 11 Jul 2024, 02:22 WIB • 94 Views

GLOBALJATIM
SURABAYA – Rabu malam 10 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 4 tersangka baru Anggota DPRD Porivinsi Jawa Timur. Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya yang menjerat wakil ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Sehat P Simanjuntak

Penetapan tersangka baru tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konfirmasi wartawan, (10/07/2024).

Keempat tersangka masing masing adalah Kusnadi (ketua DPRD Jatim), Anik Maslachah (wakil ketua DPRD Jatim), Anwar Sadat (wakil ketua) dan Achmad Iskandar ( wakil ketua DPRD Jatim )

Sebelum penyidik KPK melakukan penggeledahan dirumah anggota DPRD sejak Rabu pagi 10 Juli 2024. Penggeledahan ini merupakan penanganan dana hibah jilid 2 yang diduga melibatkan para pimpinan DPRD Jatim

” Penggeledahan ini merupakan bentuk salah satu giat KPK dalam melengkapi alat bukti ” ujar Alex Marwata, wakil ketua KPK Kepada pers.

KPK juga melakukan upaya paksa penggeledahan disejumlah titik terkait pengembangan kasus hibah pokok pikiran (pokir)masyarakat yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2022 – 2024

Sementara itu KPK belum secara rinci penjelasan empat anggota DPRD Jatim yang menjadi tersangka baru.

Selain empat dari anggota DPRD, KPK juga memberikan keterangan bahwa total pada hari Rabu 10/7/2024, sudah ada 12 tersangka baru terkait kasus dana hibah DPRD Jatim jilid II

Perlu diketahui bahwa kasus suap dana hibah ini berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung tahun 2022. (Why).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

Back to top