Vonis 4 Tahun untuk Eks Camat Padangan, Kuasa Hukum Kritik Hakim Abaikan Fakta Sidang

Oleh Global Jatim • 21 Mei 2026, 06:10 WIB • 190 Views

GLOBALJATIM
SIDOARJO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Heru Sugiharto, mantan Camat Padangan sekaligus eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar Selasa, 19 Mei 2026. Selain pidana penjara, Heru juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan apabila tidak dibayar.

Dalam sidang tersebut, Heru tampak duduk sendiri di kursi terdakwa mengenakan kemeja putih dan peci hitam saat mendengarkan amar putusan majelis hakim.

Baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Keduanya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Kuasa hukum Heru, Bukhari Yasin, mengkritik pertimbangan majelis hakim yang dinilai lebih banyak mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tuntutan jaksa dibanding fakta persidangan.

“Fakta-fakta yang meringankan klien kami justru tidak dipertimbangkan. Dalam amar putusan tadi, majelis hakim seperti hanya membacakan BAP dan tuntutan JPU. Kalau demikian, untuk apa sidang panjang digelar,” kata Bukhari usai persidangan.

Heru ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Oktober 2025 dalam perkara dugaan korupsi BKKD Kecamatan Padangan Tahun Anggaran 2021. Dalam perkara itu, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp1,6 miliar.

Penyidik menjerat Heru menggunakan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Kasus dugaan korupsi BKKD Kecamatan Padangan sebelumnya juga telah menyeret sejumlah pihak lain ke meja hijau. Empat kepala desa telah lebih dahulu divonis bersalah, yakni Kepala Desa Tebon Wasito, Kepala Desa Dengok Supriyanto, Kepala Desa Purworejo Sakri, dan Kepala Desa Kuncen Mohammad Syaifudin. Keempatnya dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun penjara.

Selain itu, pelaksana proyek Bambang Soedjatmiko juga telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2023 dalam perkara yang sama.

Vonis terhadap Heru menambah daftar terdakwa dalam perkara dugaan korupsi BKKD Kecamatan Padangan yang telah bergulir selama beberapa tahun terakhir. Hingga kini, baik jaksa maupun tim pembela masih menimbang langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut. (RED)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top