Janji Menangkan PK dan Gagalkan Eksekusi Rumah, Oknum Juru Sita PN Lamongan Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan

Oleh Global Jatim • 11 Mar 2026, 18:17 WIB • 237 Views

GLOBALJATIM
LAMONGAN – Dugaan praktik penipuan yang menyeret aparatur peradilan mencuat di Kabupaten Lamongan. Seorang oknum yang pernah bertugas sebagai juru sita di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, berinisial SK, dilaporkan oleh seorang warga atas dugaan penipuan hingga ratusan juta rupiah terkait perkara eksekusi rumah.

Pelapor, Sri Astuti (36), warga Desa Centini, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, mengaku dimintai sejumlah uang oleh SK dengan janji dapat memenangkan perkara Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) sehingga rumah miliknya tidak akan dieksekusi oleh pengadilan.

Sri Astuti menuturkan, permintaan uang tersebut awalnya mencapai Rp750 juta. Namun karena dirinya tidak memiliki dana sebesar itu, jumlahnya kemudian disepakati menjadi Rp400 juta.

“Padahal justru yang menipu itu Pak SK. Saya dimintai uang Rp400 juta untuk biaya perkara PK. Awalnya dia minta Rp750 juta, tapi saya bilang tidak punya uang sebanyak itu,” ujar Sri Astuti saat ditemui di depan PN Lamongan, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, uang tersebut diberikan dalam dua tahap pembayaran. Tahap pertama sebesar Rp200 juta dibayarkan pada Februari 2024, sedangkan Rp200 juta sisanya dibayarkan pada Mei 2024.

“Rp200 juta saya bayar bulan Februari 2024 dan Rp200 juta lagi bulan Mei 2024. Semua uang itu hasil saya berhutang,” ungkapnya.

Sri Astuti mengaku percaya terhadap SK karena yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai juru sita di PN Lamongan. Ia menyebut SK meyakinkannya bahwa rumah miliknya tidak akan dieksekusi apabila permintaan uang tersebut dipenuhi.

“Dia bilang, ‘ini taruhannya jabatan saya, sampean harus percaya sama saya.’ Karena itu saya percaya. Saya sampai berhutang Rp400 juta dan sampai sekarang belum lunas,” katanya.

Lebih lanjut, Sri Astuti menyebut SK juga sempat berjanji bahwa apabila perkara PK tersebut tidak dimenangkan, seluruh uang yang telah diberikan akan dikembalikan.

Namun hingga kini, janji tersebut belum sepenuhnya dipenuhi. Ia menyebut baru menerima pengembalian sebesar Rp220 juta, setelah dibantu oleh seseorang bernama Karyono.

“Katanya kalau tidak menang uangnya dikembalikan semua. Tapi sampai sekarang belum semuanya kembali. Baru Rp220 juta yang dikembalikan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti adanya kejanggalan waktu permintaan uang. Menurutnya, putusan PK diketahui telah ditolak pada April 2024, namun pada Mei 2024 SK masih meminta sisa pembayaran.

“Hasil PK bulan April sudah ditolak, tapi bulan Mei dia masih meminta sisa uangnya. Itu yang menurut saya sudah jelas penipuan,” ujarnya.

Saat ini, perkara tersebut tengah bergulir di PN Lamongan dengan agenda sidang pembuktian. Sri Astuti mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti, di antaranya percakapan pesan singkat serta bukti transfer uang kepada SK.

“Hari ini agenda sidang pembuktian terkait chat dengan SK dan bukti transfer uang. Semua harus dilegalisasi sesuai arahan majelis hakim,” tuturnya.

Selain menempuh jalur hukum melalui persidangan, Sri Astuti juga mengaku telah melaporkan dugaan tersebut ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung, Komisi III DPR RI, serta Mahkamah Agung.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Lamongan, Yogi Rahmawan, membenarkan bahwa SK sebelumnya memang bertugas sebagai juru sita di PN Lamongan, namun saat ini telah dipindah tugas ke Pengadilan Negeri Mojokerto.

“SK ini sebelumnya memang bertugas di sini sebagai juru sita, tetapi sekarang sudah pindah ke PN Mojokerto,” kata Yogi.

Ia menegaskan bahwa dugaan penerimaan uang maupun janji kepada pihak berperkara masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.

“Adapun dugaan bahwa beliau menerima sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada pihak tertentu, itu perlu dibuktikan. Perkaranya masih berjalan,” ujarnya.

Yogi juga menyampaikan bahwa pihak PN Lamongan telah menerima laporan terkait dugaan tersebut dan meneruskannya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti.

“Pengaduannya sudah kami terima dan langsung kami teruskan ke Bawas karena itu merupakan kewenangan mereka. Nanti terbukti atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan,” pungkasnya.( JN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top