Pengurus KUD MINA TANI Dilaporkan ke Polres Lamongan, Diduga Manipulasi Neraca Keuangan Periode 2011/2020
GLOBALJATIM
LAMONGAN – Ali Fauzi, S.H, anggota Koperasi Unit Desa (KUD) MINA TANI dari Desa/Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, telah melaporkan dugaan manipulasi neraca keuangan oleh pengurus koperasi tersebut ke Polres Lamongan. Pelaporan ini disampaikan pada tanggal 26 Juli 2023 dengan nomor LPM/296.Reskrim/VII/2023/SPKT/Polres Lamongan.
Ali Fauzi mengungkapkan bahwa kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan koperasi KUD MINA TANI untuk periode 2011-2020 mulai diketahui pada tahun 2016. Menurutnya, laporan keuangan yang disampaikan tidak mencerminkan kondisi nyata koperasi yang sesungguhnya, dengan laporan menunjukkan surplus setiap tahun sementara aset sebenarnya berkurang dan utang meningkat.
Dalam wawancara dengan awak media di Depot Asih Jaya, Kamis, 15 Agustus 2024, Ali Fauzi menjelaskan bahwa laporan keuangan menunjukkan surplus berkelanjutan dari tahun ke tahun, tetapi kondisi aktual menunjukkan penurunan aset dan peningkatan utang, termasuk utang yang kini tidak hanya di BNI tetapi juga di BRI.
Ali Fauzi juga merinci bahwa berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi, seharusnya 30% dari Sisa Hasil Usaha (SHU) dialokasikan untuk cadangan atau penambahan modal. Laporan tahun 2019 seharusnya mencatat penambahan modal dari SHU dan penjualan aset tetap senilai Rp. 1,8 miliar pada tahun 2018. Namun, laporan yang ada menunjukkan ketidaksesuaian yang signifikan, dengan nilai equitas yang lebih rendah dari yang seharusnya.
“Pada laporan tahun 2019, seharusnya ada penambahan modal yang signifikan dari penjualan aset dan SHU. Namun, laporan yang ada menunjukkan adanya selisih sebesar Rp. 7.015.013.258, yang mengindikasikan adanya dugaan manipulasi data,” ungkap Ali Fauzi.
Ali Fauzi dan anggota KUD MINA TANI berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil untuk menghindari kerugian lebih lanjut bagi anggota koperasi. (Red)

Komentar (0)