APH Gabungan Blora Bongkar Dugaan Pencurian Minyak Sumur Tua, Satu Orang Ditangkap
GLOBALJATIM
BLORA – Praktik penjualan minyak mentah ilegal dari kawasan sumur tua di Kabupaten Blora kembali terbongkar. Aparat Polres Blora menangkap seorang pria berinisial YD, 38 tahun, yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian dan penampungan minyak mentah di Kecamatan Sambong.
YD ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Blora di Sektor Ledok, Desa Ledok, Jumat malam, 29 Mei 2026. Dari tangan tersangka, polisi menyita 400 liter minyak mentah yang disimpan dalam 12 jeriken serta satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Blora, Ipda Iwan Nugraha, mengatakan minyak tersebut diduga berasal dari Sumur L.198 milik warga bernama Sartono yang berada di area produksi sumur tua PT Pertamina EP Cepu Zona 11.
“Minyak diangkut menggunakan kendaraan milik tersangka dan ditampung di rumahnya sebelum dijual kepada pembeli yang datang langsung ke lokasi,” kata Iwan, Sabtu, 30 Mei 2026.
Penyidik menduga YD tidak beraksi sendirian. Polisi menyebut ada dua orang lain yang diduga terlibat, yakni Sartono dan Agung. Keduanya berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung dan kini berstatus buronan.
Kasus ini kembali menyoroti praktik pengelolaan minyak sumur tua yang kerap menjadi celah bagi aktivitas ilegal. Selain berpotensi merugikan negara akibat kebocoran produksi minyak mentah, praktik tersebut juga menyimpan risiko keselamatan serius karena dilakukan tanpa standar operasional dan pengamanan yang memadai.
Polisi menyatakan akan menghadirkan pengelola sumur tua serta perwakilan PT Pertamina EP Cepu Zona 11 sebagai saksi untuk memperkuat proses penyidikan. YD kini ditahan di Mapolres Blora dan dijerat dengan ketentuan pidana terkait pengelolaan serta perdagangan minyak bumi tanpa izin.
Menurut Iwan, penindakan ini tidak semata-mata bertujuan mengungkap tindak pidana pencurian minyak. Aktivitas penampungan minyak mentah secara ilegal juga berpotensi memicu kebakaran, ledakan, hingga pencemaran lingkungan akibat tidak adanya sistem pengamanan dan pengelolaan limbah yang memadai.
“Selain melanggar hukum, aktivitas seperti ini berisiko membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar,” ujar Iwan. (RED).

Komentar (0)