Guru Madrasah di Lamongan Desak Kesetaraan Status PPPK dan Beasiswa Siswa

Oleh Global Jatim 29 Okt 2025, 09:47 WIB 84 Views

GLOBALJATIM
LAMONGAN  –  Suara sumbang dari ruang pendidikan kembali menggema dari Lamongan. Para guru madrasah swasta yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) menumpahkan keluh kesahnya di hadapan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lamongan. Mereka menuntut kesetaraan hak, kesejahteraan, dan pengakuan yang selama ini dianggap hanya berpihak pada sekolah negeri.

“Guru madrasah mandiri ini sudah terlalu lama dianaktirikan. Kami mengabdi belasan tahun, tapi justru guru negeri yang baru beberapa tahun mengajar bisa langsung diangkat PPPK,” sindir Tosari, guru MTs Darussalam Getung Kecamatan Turi yang juga Ketua PGMM Jawa Timur, Selasa (28/10/2025).

Tosari menyebut, kebijakan PPPK saat ini dianggap tidak adil dan merugikan guru madrasah swasta, sebab tidak membuka ruang bagi mereka yang sudah lama mengabdi di lembaga non-negeri. Ironisnya, banyak guru madrasah yang justru tersingkir setelah rekan mereka diangkat PPPK dan dipindah ke sekolah negeri.

“Guru madrasah swasta seperti kami ini seolah tidak dianggap bagian dari sistem pendidikan nasional. Padahal kami juga mencerdaskan anak bangsa,” tambahnya geram.

Diskriminasi Bantuan Pendidikan, PIP untuk Negeri – Madrasah Dapat Sisa

Persoalan diskriminasi juga menjalar ke soal Program Indonesia Pintar (PIP). Menurut Tosari, kuota bantuan bagi siswa madrasah hanya segelintir dibanding sekolah negeri yang hampir mendapat jatah penuh.

“Kalau di sekolah negeri 100 murid dapat semua, di madrasah paling cuma 5 sampai 10 murid, itu pun kalau muridnya banyak,” keluhnya.

Kondisi ini dinilai tidak masuk akal mengingat undang-undang menempatkan sekolah dan madrasah pada posisi sejajar, baik secara kurikulum maupun tanggung jawab negara terhadap pendidikan.

Audiensi ke Presiden Prabowo: Guru Bawa Tuntutan Keadilan

Sebagai langkah serius, PGMM berencana melakukan audiensi langsung dengan Presiden RI Prabowo Subianto pada Kamis, 30 Oktober 2025 mendatang. Tujuannya, memperjuangkan kesetaraan status PPPK, pemerataan PIP, dan insentif bagi guru madrasah non-sertifikasi.

“Ini perjuangan dari hati ke hati. Kami ingin pemerintah melihat madrasah sebagai pilar pendidikan yang juga berhak diperhatikan,” ujar Tosari.

Wajah Ketimpangan Pendidikan

Lamongan kini menghadapi kenyataan getir: jumlah sekolah negeri dan madrasah swasta hampir seimbang, tapi perlakuannya timpang. Satu sisi, sekolah negeri mendapat fasilitas mewah mulai dari insentif guru hingga bantuan TV digital. Di sisi lain, madrasah swasta berjuang dengan fasilitas seadanya dan kesejahteraan yang menipis.

PGMM menegaskan akan terus bersuara hingga kebijakan pendidikan diubah menjadi lebih adil. “Kami hanya ingin satu hal,” kata Tosari menutup pernyataannya, “setara di tanah sendiri.”

Fraksi PDIP: Persoalan Nyata, Diskriminasi di Depan Mata

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lamongan, Erna Sujarwati, mengaku pihaknya sudah menerima aspirasi PGMM. Ia menyebut keluhan para guru madrasah bukan hal baru, melainkan masalah klasik yang tidak kunjung diselesaikan pemerintah pusat.

“Madrasah swasta ini sangat dirugikan. Banyak guru yang sudah lama mengajar, tapi akhirnya harus meninggalkan sekolah asal karena lulus PPPK dan ditempatkan di negeri. Ini persoalan konkret dan harus segera dicarikan jalan keluarnya,” tegas Erna.

Fraksi PDIP, lanjutnya, siap mendorong agar pemerintah pusat dan KemenPAN-RB merevisi regulasi PPPK agar memberi ruang bagi guru madrasah swasta. Pihaknya juga berencana melayangkan surat ke Fraksi PDIP DPR RI untuk mengawal aspirasi tersebut di tingkat nasional

DPRD: Saatnya Madrasah Masuk Otonomi Daerah

Wakil Ketua II DPRD Lamongan, Husen, menilai sudah saatnya madrasah masuk dalam sistem otonomi daerah, terutama terkait alokasi anggaran pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik.

“Kalau sekolah negeri difasilitasi dari APBD, madrasah juga seharusnya mendapat porsi yang sama. Keputusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas, minimal 20 persen APBN dan APBD untuk pendidikan, berlaku bagi sekolah dan madrasah,” tegas Husen.

Ia menilai Kementerian Agama terlalu sentralistik dalam kebijakan pendidikan madrasah, namun tidak mampu menjamin kesejahteraan guru dan murid. “Kemenag ini ambigu, membuka PPPK tapi tidak mengembalikan guru ke madrasah asalnya. Akhirnya yang dirugikan madrasah swasta,” tandasnya. (Jn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top