Didukung DBHCHT, Disnaker Lamongan Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
GLOBALJATIM
LAMONGAN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui Program Pemberian Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menyasar petani tembakau di Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Senin (8/6/2026).
Program yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan perlindungan bagi pekerja sektor informal dari berbagai risiko kerja.
Sosialisasi program dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi petani tembakau dan kelompok pekerja rentan lainnya. Melalui program ini, pemerintah berkomitmen memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan sosial secara berkelanjutan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan M. Zamroni, S.Sos., M.Si., Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Lailatul Masruroh, S.E., M.M., serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan Jody Nuraga.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai berbagai manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga manfaat lainnya yang dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, M. Zamroni, mengatakan bahwa bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi petani tembakau merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja yang rentan terhadap risiko sosial maupun ekonomi.
“Melalui program ini, kami ingin memastikan para petani tembakau dan pekerja rentan lainnya mendapatkan perlindungan yang memadai saat menjalankan aktivitas kerja. Jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga menjadi perlindungan bagi keluarga ketika terjadi risiko yang tidak diharapkan,” ujarnya.
Selain sosialisasi, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Santunan masing-masing sebesar Rp42 juta diserahkan kepada ahli waris almarhum Slamet Marsudi, warga Desa Kandangrejo, Kecamatan Kedungpring, dan ahli waris almarhum Ambar, warga Desa Kedungpring, Kecamatan Kedungpring.
Penyerahan santunan tersebut menjadi bukti nyata manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya. Kehadiran jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan kepastian perlindungan saat bekerja, tetapi juga membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga ketika peserta meninggal dunia.
Disnaker Lamongan bersama BPJS Ketenagakerjaan berharap kegiatan sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan semakin luasnya cakupan perlindungan bagi pekerja rentan, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat serta mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada perlindungan tenaga kerja. (JN)


Komentar (0)