Polrestabes Surabaya Tetapkan 33 Tersangka dalam Kerusuhan Aksi Unjuk Rasa

Oleh Global Jatim • 05 Sep 2025, 23:13 WIB • 152 Views

GLOBALJATIM
SURABAYA  –   Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan sebanyak 33 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di sejumlah titik di Kota Surabaya pada malam hari tanggal 30 Agustus 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (5/9/2025) bahwa dari total 315 orang yang diamankan, 33 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebanyak 315 orang diamankan, terdiri dari 187 orang dewasa dan 128 anak-anak. Setelah proses pemeriksaan, 33 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Jules di Mapolrestabes Surabaya.

Kerusuhan terjadi di beberapa lokasi penting, di antaranya Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, serta sejumlah pos lalu lintas di Kota Surabaya yang mengalami perusakan bahkan pembakaran.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian menemukan adanya kelompok yang secara aktif berkoordinasi melalui grup percakapan WhatsApp. Jules menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukanlah bentuk penyampaian aspirasi secara demokratis, melainkan upaya terorganisir untuk menciptakan kerusuhan.

“Dari pengembangan yang dilakukan, kami menemukan bukti adanya komunikasi dalam grup WhatsApp yang menunjukkan bahwa tujuan mereka adalah membuat kerusuhan, bukan menyampaikan pendapat secara damai dan demokratis,” tegasnya.

Polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap aktor intelektual di balik aksi anarkis ini. Para tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Why)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top