Disnaker Lamongan Kawal Ketat THR, Lebih dari 22 Ribu Pekerja Kebagian Haknya

Oleh Global Jatim 12 Mar 2026, 21:52 WIB 108 Views

GLOBALJATIM
LAMONGAN – Kabar gembira menyelimuti para pekerja di Kabupaten Lamongan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Tren kepatuhan perusahaan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) menunjukkan grafik positif. Tak hanya sekadar janji, mayoritas perusahaan terpantau tertib menunaikan kewajibannya sesuai aturan.

Berdasarkan data yang dihimpun dari tahun 2024 hingga 2025, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan mencatat adanya peningkatan kesadaran pihak manajemen perusahaan dalam menghargai keringat para buruhnya.

Kepala Disnaker Lamongan, Mokhammad Zamroni, mengungkapkan bahwa dari total 208 perusahaan skala besar dan menengah yang terdata, mayoritas telah menunjukkan performa pembayaran yang apik.

“Kepatuhan perusahaan di Lamongan mengalami kenaikan positif. Dari 208 perusahaan, sebanyak 81persen telah membayarkan THR tepat waktu dengan besaran yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Zamroni, Kamis (12/3/2026).

Peningkatan ini juga terlihat dari jumlah penerima manfaat yang terus bertumbuh:

• Tahun Lalu: 20.367 pekerja menerima THR.
• Tahun Ini (Target/Data Terbaru): Meningkat menjadi 22.528 pekerja.

Untuk memastikan tidak ada perusahaan yang ‘nakal’ atau memanipulasi data jumlah pekerja, Disnaker Lamongan menerapkan sistem verifikasi berlapis. Setiap perusahaan wajib melampirkan:

1. Data nama pekerja penerima THR.
2. Rincian besaran nilai yang dibayarkan.
3. Bukti bayar yang sah.

“Kami kawal ketat. Selain Surat Edaran (SE) dari Kemenaker dan Gubernur Jatim, kami juga menyediakan Link Lapor THR dan posko pengaduan baik secara tatap muka maupun online,” ucapnya.

Sentimen positif juga datang dari pelaku industri. HRD Manager PT Bumi Menara Internusa (BMI) Kabupaten Lamongan, Maria Sahertian, menegaskan komitmen perusahaannya untuk menyejahterakan karyawan sesuai regulasi.

“BMI aman, Pak. Untuk pembayaran THR seluruh karyawan sudah kita berikan 100 persen. Langsung kita bayarkan tanpa cicilan atau penundaan untuk semua karyawan,” kata Maria. Langkah ini diambil sesuai instruksi Menaker yang mewajibkan pembayaran penuh paling lambat H-7 sebelum lebaran.

Senada dengan pemerintah, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Lamongan, Iswahyudi, memberikan potret lapangan yang menyejukkan. Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai modus ‘merumahkan karyawan’ demi menghindari THR yang kerap jadi kekhawatiran buruh di daerah lain.

“Sampai detik ini kami belum menerima laporan keluhan. Infonya, THR dan parsel sudah dibagikan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” kata Iswahyudi.

Iswahyudi menambahkan, keharmonisan ini tercipta karena adanya komunikasi intens antara serikat buruh dan pihak perusahaan melalui agenda dialogis.

“Kami mengemas koordinasi dengan PUK (Pimpinan Unit Kerja) dan perusahaan dalam acara Buka Bersama. Di situ semua dikomunikasikan dengan baik sehingga hak buruh terjaga tanpa harus ada konflik,” tuturnya.

Iswahyudi mengakui pihaknya sampai dengan saat ini belum mendapatkan informasi atau jadwal resmi terkait Inspeksi Mendadak (Sidak) gabungan bersama Komisi D DPRD Lamongan, baik Disnaker maupun SPSI.

Namun, SPSI menyambut baik jika agenda tersebut dilaksanakan. “Jika ada sidak gabungan, dampaknya tentu sangat positif. Itulah pentingnya kehadiran serikat pekerja di setiap perusahaan, agar pengawalan aturan berjalan seimbang antara hak dan kewajiban,” ujar Iswahyudi. (JN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top