​Kejari Lamongan Hadirkan Kepastian Hukum bagi Tiga Anak Yatim Piatu melalui Penetapan Perwalian

Oleh Globaljatim 02 Jul 2026, 14:35 WIB 68 Views

GLOBALJATIM

LAMONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak. Salah satunya melalui pengajuan permohonan penetapan perwalian terhadap tiga anak yatim piatu ke Pengadilan Agama Lamongan pada Senin (29/6/2026).

​Langkah tersebut merupakan bagian dari program perlindungan hukum bagi anak yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

​Program ini mengacu pada Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor B-6518/M.5/Gp/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026 tentang Optimalisasi Penanganan Perdata yang Berkaitan dengan Hukum Keluarga dan Perkawinan.

​Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Lamongan, Filly Lidya Wasida, S.H., menjelaskan bahwa ketiga anak tersebut membutuhkan penetapan wali secara hukum agar hak-hak mereka sebagai anak dapat terlindungi secara maksimal.

​“Ketiga anak yang kondisinya yatim piatu tersebut membutuhkan penetapan wali agar kepentingan terbaik bagi anak dapat terlindungi, baik dalam aspek pengasuhan, pendidikan, pelayanan administrasi maupun pengelolaan hak-hak keperdataannya,” ujar Filly, Kamis (2/7/2026).

​Sebagai tindak lanjut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Lamongan selaku penerima kuasa dari pemohon dijadwalkan menghadiri dan mewakili pemohon dalam persidangan penetapan perwalian yang akan digelar pada 16 Juli 2026 mendatang.

​Persidangan tersebut akan dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai bagian dari implementasi program optimalisasi penanganan perkara perdata yang berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan.

​“Pelaksanaan persidangan serentak ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kepastian hukum bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan melalui penetapan perwalian oleh pengadilan,” ungkapnya.

​Melalui langkah ini, Kejari Lamongan berharap negara dapat semakin hadir dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, khususnya bagi mereka yang kehilangan orang tua dan membutuhkan kepastian hukum demi masa depan yang lebih baik. (JN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top