Bapak Lantik Anak Sendiri, Laksana Kerajaan di Desa Bumiayu Kecamatan Baureno
GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Ditengah upaya pemerintah mewujudkan Good Govermant (Pemerintahan yang baik) masih saja implementasi di bawah semrawut, seperti hal nya yang terjadi hari ini, Senin 22 /04/2024 di Desa Bumiayu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Nurul Afifah yang di tengarai adalah putri kandung Kepala Desa menjadi Kaur tata usaha dan Umum, setelah berhasil memperoleh nilai tertinggi dari ke Enam (6) peserta dalam pelaksanaan ujian yang dilaksanakan hari Kamis, 28 maret 2024.

Apa jadinya kalau pemerintah desa cara pengisian lowongan perangkat desanya seperti ini, Seperti suguhan sebuah sinetron semua sudah diskenario dengan sempurna. Ada pemain, ada sutradara dan ada penonton. Jadi semua peran sudah di atur sang sutradara, semuanya menjalankan peran masing-masing. Tahapan yang seakan dilaksanakan sesuai regulasi, pelaksana yang sudah diatur peranya. Sempurnalah sinetron itu tersuguhkan.
Menjadi lucu saja, jargon pemberantasan KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) yang tertuang pada Tap MPR dalam UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Dan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 huruf (F) yaitu: Kepala Desa dilarang melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. Dan juga tidak mengindahkan pada pasal 26 ayat 4 huruf (F) Kepala Desa melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Mengkonfirmasi hal tersebut kepada Camat Baureno, Agus Susetyo Hardiyanto diruang kerjanya. Camat yang belum lama bertugas dikecamatan Baureno itu, terkesan enggan memberikan keterangan, dan bahkan di suruh untuk konfirmasi ke Sekcam atau Kasipem.
Sekcam Baureno Muamar Far’at saat dikonfirmasi via seluler menyatakan, ” Apa yang dilakukan Kades Bumiayu sudah sesuai dengan regulasi yang ada, tidak ada aturan perundangan yang dilanggar,” terangnya.
Lanjut Muamar,” Jika ditinjau dari sudut pandang KKN silahkan dikembalikan ke desa saja, silahkan masyarakat menilainya, kami hanya mengomentari soal kesesuaian peraturan perundanganya saja,” kilahnya.
Awak media juga berusaha mengkonfirmasi hal tersebut kepada salah seorang warga di Desa Bumiayu. Dia mengatakan,” Pemimpin yang mengangkat saudaranya, rekanya atau anaknya sendiri itu kalau bukan NEPOTISME apa namanya ? Biar saja masyarakat yang menilai, disaat yang lain diam karena sudah tidak urus soal pemerintahan desa yang semrawut, saya tetap memilih berteriak,” pungkasnya. (Red)

Komentar (0)