Kepala Desa Mayangkawis Terbukti Langgar Netralitas dalam Pilkada 2024: Blak-Blakan Ajak Pilih Wahono-Nurul
GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Berdasarkan keputusan rapat pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Kepala Desa Mayangkawis, Suharto, terbukti melanggar Pasal 29 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Pilkada 2024. Pelanggaran ini terungkap dalam Temuan Nomor 03/TM/PB/Kab/16.13/IX/2024.
Pelanggaran tersebut terjadi pada acara tasyakuran pelantikan Hendrik Arfianto sebagai anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Jumat, 30 Agustus 2024. Dalam acara tersebut, Suharto secara terang-terangan menyampaikan dukungan kepada bakal pasangan calon (Bapaslon) Setyo Wahono dan Nurul Azizah.
Dalam sambutannya, Suharto mengajak masyarakat Mayangkawis untuk memilih pasangan Wahono-Nurul pada Pilkada yang akan datang.
“Kulo suwun masyarakat Mayangkawis tak jalok total nyoblos Wahono Nurul (Saya berharap masyarakat Mayangkawis saya minta total nyoblos Wahono Nurul),” kata Suharto.
Bawaslu Bojonegoro melalui pengumumannya tertanggal 06 September 2024, menyatakan bahwa tindakan Suharto melanggar netralitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 29 huruf (b).
Undang-undang ini secara tegas melarang kepala desa membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, atau golongan tertentu, termasuk dalam konteks pemilihan umum.
Tindakan ini dianggap sebagai bentuk keberpihakan politik yang tidak seharusnya dilakukan oleh kepala desa. Pelanggaran ini bisa berdampak serius terhadap kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang adil dan bebas dari intervensi pejabat pemerintah.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa seluruh aparatur pemerintah, termasuk kepala desa, harus menjaga sikap netral mereka dan tidak terlibat dalam politik praktis, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)


Komentar (0)