Respon Cepat, Polres Tuban Segera Sidak Tambang Ilegal di Desa Simo
GLOBALJATIM
TUBAN – Meskipun telah beberapa kali ditertibkan, tambang tanah urug di Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, kembali beroperasi dengan bebas. Aktivitas tambang ini semakin meresahkan warga sekitar karena dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan infrastruktur.
Menurut laporan terbaru, tambang ini diduga kuat tidak memiliki izin yang sah dan menggunakan bahan bakar bersubsidi secara ilegal. Hal ini menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola tambang.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, setelah dikonfirmasi, menyatakan, “Baik, terima kasih informasinya. Kami cek terlebih dahulu,” tegasnya. (14/09/2024).
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan yang lebih tegas dan berkelanjutan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini.
Selain itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa tambang-tambang di wilayah tersebut beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus tambang tanah urug di Desa Simo ini menjadi contoh nyata lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia.
Diperlukan kerjasama yang lebih baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut. (Red)

Komentar (0)