Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa Nglarangan Bojonegoro: Klarifikasi yang Meragukan

Oleh Global Jatim 09 Mar 2025, 11:51 WIB 109 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO  –  Dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang melibatkan Desa Nglarangan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, kembali mencuat. Meskipun telah ada upaya klarifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bojonegoro, permasalahan tersebut masih belum menemui titik terang karena di semua lokasi kegiatan tidak terpampang papan informasi.

Beberapa pihak yang terlibat dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024 menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan. Sebab, meskipun sejumlah proyek yang dibiayai oleh APBDes 2024 sudah ditarik pada tahun 2024, namun pelaksanaannya baru dimulai pada awal tahun 2025.

“Semua kegiatan pekerjaan tersebut tertuang dalam APBDes 2024, tapi kok baru dilaksanakan pada tahun 2025?” ungkap salah seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, (06/03/2025).

Menanggapi hal tersebut, Khamim, salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas PMD Bojonegoro, mengklaim bahwa persoalan ini telah selesai melalui klarifikasi antara Pemerintah Desa (Pemdes) Nglarangan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Khamim menyatakan bahwa penyimpangan tersebut hanyalah “mispersepsi” dan tidak ada masalah lebih lanjut.

“Makasih info dan partisipasinya, saat saya klarifikasi dengan Pemdes dan BPD sudah tidak ada masalah, hanya mispersepsi,” jelas Khamim kepada awak media. (07/03/2025).

Namun, klarifikasi tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Ketika awak media mencoba mengonfirmasi terkait kemungkinan adanya sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) dalam APBDes 2025, Khamim tidak memberikan jawaban yang memadai. Hal ini semakin memperkuat kesan bahwa masalah ini belum sepenuhnya terungkap.

Terpisah, ketika salah satu anggota BPD Nglarangan dikonfirmasi terkait klarifikasi dari Dinas PMD Bojonegoro, memberikan jawaban tidak tahu menahu.

“Mungkin ketua yang di klarifikasi mas, belum ada omongan, dan belum pernah rapat,” jawabnya singkat.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan publik. Jika anggaran desa yang sudah ditarik namun baru digunakan setahun setelahnya, maka patut diduga adanya ketidaktepatan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang dapat merugikan kepentingan masyarakat. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang lebih rinci terkait dengan alokasi dan penggunaan dana desa.

Dugaan penyalahgunaan anggaran ini seharusnya tidak dibiarkan begitu saja. Aparat yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan secara transparan dan menyeluruh agar publik tidak hanya dibiarkan dengan klarifikasi yang terkesan setengah hati. Pemerintah desa dan Dinas PMD Bojonegoro harus bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan yang jelas dan mengatasi segala potensi penyalahgunaan anggaran agar tidak merugikan kepentingan rakyat. (Red).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top