Pembangunan Kantor Desa Bancer Bojonegoro Molor, Pekerja Belum Terima Upah

Oleh Global Jatim 18 Jan 2025, 14:43 WIB 138 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Pembangunan kantor Desa Bancer, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, yang seharusnya selesai pada 6 Januari 2025, diduga mengalami keterlambatan signifikan dan kurangnya pengawasan. Berdasarkan Pakta Integritas yang ditandatangani antara pihak desa dan kontraktor pemenang lelang, proyek tersebut belum rampung meskipun waktu yang disepakati telah lewat.

Pantauan di lapangan mengungkapkan bahwa pekerjaan pengecoran lantai dak atas dilakukan dengan metode manual yang menimbulkan kekhawatiran mengenai kualitas beton yang digunakan. Hal ini menjadi sorotan mengingat keberlanjutan proyek sangat bergantung pada mutu konstruksi yang baik.

Selain itu, sejumlah pekerja proyek yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa mereka belum menerima upah meskipun proses pengecoran telah selesai. Hal ini menambah keluhan terkait pengelolaan proyek yang tidak sesuai harapan.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Bancer melalui pesan WhatsApp mengenai masalah ini tidak mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

Dalam hal ini, keterlambatan pembangunan dan tidak dibayarnya upah pekerja dapat mengarah pada pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pihak yang menangani pekerjaan konstruksi, dalam hal ini kontraktor dan pengguna anggaran (pemerintah desa), wajib memastikan proyek selesai sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam kontrak dan Pakta Integritas.

Keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan konstruksi tanpa alasan yang jelas dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kontrak, yang mengacu pada Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) mengenai wanprestasi, yakni kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang telah disepakati.

Sementara itu, terkait belum dibayarnya upah pekerja, hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 88 yang mengatur kewajiban pengusaha atau pihak yang menyelenggarakan pekerjaan untuk membayar upah pekerja sesuai dengan yang telah disepakati dalam kontrak kerja.

Seorang warga setempat, berharap agar pembangunan kantor desa segera diselesaikan sesuai jadwal yang tercantum dalam Pakta Integritas. Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab penuh dari Kepala Desa sebagai pengawas dan pengguna anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dalam memastikan kelancaran proyek.

“Warga berharap pembangunan ini selesai tepat waktu, sesuai dengan informasi yang tertera di papan informasi proyek. Jangan sampai keterlambatan dan masalah pengelolaan proyek merugikan masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya sorotan ini, diharapkan pihak terkait segera mengambil tindakan untuk memperbaiki proses pembangunan dan menyelesaikan proyek tepat waktu, agar tidak melanggar aturan hukum yang berlaku dan menghindari potensi kerugian bagi masyarakat. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top