Proyek Dikerjakan Setahun Setelah Dana Dicairkan, Pemdes Nglarangan Terindikasi Menyalahgunakan Anggaran

Oleh Global Jatim 13 Feb 2025, 17:38 WIB 93 Views

 

GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Dugaan penyalahgunaan anggaran desa semakin mengemuka setelah terungkapnya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek pembangunan Talud Penahan Tanah (TPT) Lapangan di Desa Nglarangan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Proyek yang seharusnya dikerjakan pada 2024 ini justru baru dimulai pada Januari 2025, meski anggaran sudah dicairkan dua kali pada pertengahan dan akhir tahun 2024.

Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa anggaran untuk TPT Lapangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024 tersebut sebesar Rp 97 juta dan sudah ditarik pada bulan Juni dan Desember 2024. Namun, pekerjaan fisik baru dilakukan pada Januari 2025, jauh dari ketentuan yang ada.

“TPT Lapangan itu sebenarnya anggaran induk 2024, tapi tidak dilaksanakan di tahun 2024. Anggarannya sekitar Rp 97 juta dan sudah dicairkan dua kali, yakni pada bulan Juni dan bulan Desember 2024, namun pekerjaan baru dilaksanakan pada Januari 2025,” ungkap sumber tersebut. (13/02/2025).

Keanehan ini menimbulkan kecurigaan publik yang semakin menguat setelah Pemerintah Desa (Pemdes) Nglarangan enggan memberikan klarifikasi terkait keterlambatan proyek ini. Minimnya respons dari Pemdes justru memperburuk persepsi masyarakat, yang menduga ada penyalahgunaan dalam penggunaan dana desa yang seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan pembangunan desa yang sesuai peruntukannya.

Sumber lain menjelaskan bahwa dalam konteks anggaran desa, seharusnya dana yang sudah dicairkan pada tahun anggaran berjalan digunakan pada tahun yang sama. Jika tidak terserap, maka anggaran tersebut menjadi Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran), yang harusnya dilanjutkan di tahun berikutnya dengan anggaran yang utuh, tanpa dicairkan terlebih dahulu.

“Yang namanya Silpa kegiatan itu, kegiatan dilaksanakan dan anggaran diserap tetapi tidak terselesaikan di tahun anggaran tersebut, sehingga harus dilanjutkan di tahun berikutnya. Kalau Silpa anggaran, mestinya anggarannya masih utuh dan belum dicairkan,” jelas sumber tersebut.

Penyalahgunaan anggaran desa, apalagi yang melibatkan dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, jelas menjadi sorotan serius. Kejelasan terkait hal ini sangat dibutuhkan untuk menghindari kerugian negara serta memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa yang seharusnya akuntabel. Hingga saat ini, Pemdes Nglarangan belum memberikan penjelasan resmi mengenai isu ini, meskipun masyarakat terus mendesak untuk adanya klarifikasi.

Dengan kecurigaan yang semakin menguat, diharapkan pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana desa ini agar penyalahgunaan anggaran tidak terus berlanjut. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top