Pertambangan Pasir Silika di Tuban Diduga Melibatkan Pejabat PNS, Langgar Aturan Konflik Kepentingan
GLOBALJATIM
TUBAN – Aktivitas pertambangan pasir silika di Dusun Bawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, kembali menuai sorotan. Operasi tambang ini diduga melibatkan seorang pejabat negara berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Kelurahan Kebonsari Kecamatan Tuban, yang secara hukum dilarang memiliki kepentingan dalam usaha pertambangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PNS dilarang terlibat dalam bisnis yang menimbulkan konflik kepentingan. Aturan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, yang mewajibkan PNS menghindari segala bentuk kepentingan pribadi dalam tugasnya.
Sementara itu, PP Nomor 96 Tahun 2021 secara eksplisit melarang pejabat negara memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau terlibat langsung dalam kegiatan tambang. Namun, praktik di lapangan menunjukkan dugaan kuat pelanggaran aturan ini.
Selain masalah konflik kepentingan, aktivitas tambang ini juga dianggap mengabaikan aspek perizinan dan kelestarian lingkungan. Yang berpotensi merusak ekosistem sekitar, meski hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tuban terkait status perizinan tambang tersebut.
Saat dikonfirmasi, Camat Tuban, Drs. R. Moch. Dani Ramdani, memberikan respons singkat: “Siap maturnuwun infonya, saya tindaklanjuti,” Jawabnya. Kamis (3/7/2025).
Aktivis lingkungan dan pengawas tata kelola pemerintahan mendesak Pemkab Tuban dan Inspektorat Daerah untuk segera mengaudit kegiatan tambang ini.
“Jika benar ada PNS yang terlibat, harus ada sanksi tegas sesuai UU ASN. Jangan sampai ada pembiaran yang berujung pada kerusakan lingkungan dan penyalahgunaan wewenang,”tegas salah satu pegiat antikorupsi di Tuban. (Red)
– Catatan Redaksi:
Investigasi ini masih akan terus dilanjutkan untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan pejabat, status perizinan, serta dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut, serta menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Jika ada tanggapan atau pembuktian sebaliknya, kami siap memberikan ruang hak jawab sesuai kaidah jurnalistik.


Komentar (0)