Jelang HUT RI ke-80 Warga Desa Prigi Masih Pasif Rayakan Kemerdekaan, Semangat Nasionalisme Dipertanyakan
GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, nuansa kemerdekaan belum terasa di Desa Prigi, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Hingga Sabtu (2/8/2025), nyaris tidak ada rumah warga yang mengibarkan bendera merah putih atau memasang atribut Agustusan seperti umbul-umbul dan gapura.
Kondisi ini disayangkan oleh sejumlah pihak, mengingat bulan Agustus identik dengan semangat nasionalisme dan perayaan kemerdekaan. “Biasanya tanggal segini sudah ramai, tiap rumah pasang bendera. Tapi sekarang belum ada yang pasang,” ujar salah satu warga RT 03.
Padahal, Kementerian Sekretariat Negara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025, yang berisi imbauan kepada masyarakat untuk turut menyemarakkan HUT RI dengan mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Sejumlah warga mengaku belum menerima informasi atau imbauan dari pemerintah desa maupun pengurus RT. “Biasanya diumumkan atau diberi tahu langsung. Sekarang belum ada apa-apa,” tutur seorang warga lainnya.
Minimnya partisipasi warga diduga akibat belum adanya koordinasi dari pemerintah desa terkait persiapan perayaan. Hingga berita ini ditulis, belum terlihat kegiatan rutin seperti lomba, kerja bakti, atau rapat panitia Agustusan yang biasanya mulai digelar di awal bulan.
Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya menyayangkan pasifnya aparat desa. “Seharusnya perangkat desa mulai bergerak. Ini bukan hanya soal rutinitas, tapi bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan,” ujarnya.
Kondisi ini juga memunculkan kekhawatiran akan lunturnya semangat nasionalisme. Seorang guru SD setempat menilai, kurangnya kesadaran kolektif untuk merayakan kemerdekaan menunjukkan gejala kemunduran nilai kebangsaan.
“Kalau hanya menunggu instruksi, sulit membangun semangat kebangsaan. Itu mestinya tumbuh dari kesadaran,” katanya.
Meski demikian, warga berharap pemerintah desa segera memberikan arahan agar suasana kemerdekaan dapat kembali semarak seperti tahun-tahun sebelumnya. “Biasanya kalau sudah ada perintah dari desa, warga langsung pasang bendera. Kami tinggal menunggu,” ucap salah satu warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Prigi belum dapat dimintai keterangan. Warga berharap dalam waktu dekat ada tindak lanjut dari pihak desa agar peringatan HUT RI ke-80 bisa menjadi momentum memperkuat rasa cinta tanah air.
Sebagai informasi, kewajiban mengibarkan bendera merah putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (Red).

Komentar (0)