Puluhan Warga Miskin di Lamongan Tiba-Tiba Dicoret dari Penerima PKH dan BPNT Tanpa Alasan Jelas
GLOBALJATIM
LAMONGAN – Puluhan warga miskin di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Lamongan, Jawa Timur, mendapati akses mereka terhadap dua program bantuan sosial, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), terputus sejak tahun 2022. Kejadian ini menimbulkan kekecewaan dan kebingungan di kalangan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan penjelasan jelas atas keputusan tersebut.
Salah satu warga terdampak, Ulul Azmi, mengungkapkan bahwa dirinya bersama sang ibu telah lama menerima bantuan sosial tersebut, namun sejak 2022, keduanya dicoret tanpa alasan yang jelas. “Saya menerima PKH sejak 2007, tetapi sejak 2022 tiba-tiba dicoret. Awalnya masih dapat dua kali, tapi setelah itu hilang sama sekali,” ujar Ulul, warga Dusun Pambon.
Ulul telah berupaya mencari penjelasan terkait hal ini dengan mengunjungi Kepala Desa Brengkok, namun tanggapan yang diterimanya terkesan meremehkan. “Pak Kades cuma bilang, ‘Awakmu wis tau oleh ae kok’ (Kamu sudah pernah dapat, ya sudah),” ungkapnya kesal.
Keanehan semakin menjadi ketika Pendamping PKH di desa tersebut, Affan, justru menyalahkan pihak agen penyalur bantuan. “Sampean wis gak oleh maneh kui akal-akalane agen (Kamu tidak bisa menerima manfaat itu karena rekayasa dari agen),” jelas Affan, merujuk pada alasan yang disampaikan terkait pencoretan warga.
Ulul bukan satu-satunya yang merasakan nasib serupa. Menurutnya, ada sekitar 49 warga lainnya di Desa Brengkok yang juga kehilangan bantuan tersebut. “Di Dusun Pambon saja ada sekitar 20 orang yang dicoret, sisanya warga Dusun Cumpleng,” ujar Ulul. Sebelum dicoret, Ulul menerima bantuan PKH senilai Rp 1,5 juta setiap tiga bulan untuk tiga anaknya. Namun, pada pencairan terakhir di 2022, jumlahnya menyusut menjadi Rp 1,125 juta. “Yang saya herankan, bantuan BPNT yang biasanya berupa sembako senilai Rp 200 ribu juga mendadak dihentikan,” keluhnya.
Keanehan lain muncul ketika warga mencoba mengambil bantuan sembako yang disalurkan dalam bentuk uang tunai sesuai kebijakan terbaru Kementerian Sosial. Justru setelah itu, mereka langsung dicoret dari daftar penerima manfaat. “Kami masih berhak dapat bantuan, tapi malah dihapus. Sementara ada tetangga yang ekonominya lebih baik, sampai sekarang masih nerima,” ungkapnya.
Meskipun sudah dilakukan survei ulang terhadap mereka yang terdampak, warga mengaku tidak ada realisasi yang jelas hingga hampir setahun berlalu.
Kini, Ulul dan warga lainnya berharap agar pemerintah pusat dan daerah bertindak adil. “Kami mohon kepada Bapak Bupati Lamongan dan Bapak Presiden Prabowo, tolong perhatikan kami. Kami benar-benar membutuhkan bantuan ini,” harapnya.
Sejak pencoretan tersebut, warga hanya menerima bantuan beras 10 kg dari desa, tanpa ada bantuan lainnya, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa. “Selain beras 10 kg, nggak dapat apa-apa,” ujar Ulul dengan kecewa.
Di sisi lain, Khairil Affan, pendamping PKH tingkat desa, menyatakan bahwa keputusan pencoretan puluhan warga tersebut bukan berasal dari Kepala Desa atau pihaknya, melainkan dari Pemkab Lamongan. “Keputusan menidaklayakkan 49 warga tersebut dilakukan oleh Pemkab Lamongan, bukan desa atau pendamping PKH,” tegas Affan.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh Kepala Dinas Sosial Lamongan, Farah Damayanti. Farah menyebutkan bahwa keputusan terkait penidaklayakan warga untuk memperoleh manfaat PKH dan BPNT tidak benar jika dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala Desa. “Dinsos tidak akan pernah menidaklayakkan tanpa sepengetahuan Kades. Semua usul dan penidaklayakan harus melalui Musdes dan disertai Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditanda tangani Kades/Lurah,” ujarnya menegaskan.
Kasus ini masih menimbulkan pertanyaan besar bagi warga Desa Brengkok yang berharap bantuan sosial yang mereka terima kembali dengan segera. (**)


Komentar (0)