Tragedi MBG di Bojonegoro: Ketika Makanan Bergizi Justru Mengancam Nyawa
GLOBALJATIM
Ratusan siswa dari sejumlah sekolah di Kabupaten Bojonegoro dilaporkan mengalami keracunan massal usai mengonsumsi makanan dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Tragedi ini menyisakan pertanyaan mendasar: siapa yang bertanggung jawab?
Program yang seharusnya menyehatkan justru menjadi mimpi buruk bagi orang tua, guru, dan tentunya para korban. Di tengah gegap gempita pencitraan program bergizi, nyawa anak-anak menjadi taruhan.
Sejauh ini, laporan menyebut bahwa makanan yang dikonsumsi siswa berasal dari dapur mitra yang bekerja sama dengan program MBG. Dapur tersebut berada di bawah pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dengan pendampingan dari ahli gizi.
Namun fakta di lapangan mengindikasikan adanya kelalaian dalam pengawasan mutu, baik dari sisi kebersihan, komposisi gizi, maupun keamanan pangan. Jika pengawasan ketat dilakukan, seharusnya makanan yang didistribusikan tidak menyebabkan keracunan massal.
Yang membuat publik geram adalah dugaan bahwa sebagian pihak penyedia MBG lebih mementingkan keuntungan ekonomi daripada keselamatan konsumennya, dalam hal ini anak-anak sekolah. Hal ini muncul dari asumsi banyak pihak bahwa pemilihan bahan baku, pengolahan, hingga distribusi tidak mematuhi standar minimal kelayakan konsumsi.
Jika benar demikian, maka program MBG bukan hanya gagal secara administratif, tetapi juga gagal moral. Makanan bukan sekadar proyek pengadaan; ia menyangkut kesehatan, bahkan nyawa.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak bisa berdiam diri. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap seluruh mata rantai produksi dan distribusi MBG, mulai dari dapur mitra, tim ahli gizi, hingga SOP pengawasan yang berlaku.
Langkah darurat seperti:
- Pemeriksaan ulang dapur mitra,
Audit proses distribusi MBG, - Evaluasi kontrak kerja sama dengan penyedia makanan,
- Penindakan tegas jika terbukti ada unsur kelalaian atau kesengajaan, harus dilakukan segera demi mencegah kejadian serupa terulang.
Kasus ini bukan semata urusan administratif. Jika terbukti ada unsur kelalaian berat atau pelanggaran standar keamanan pangan yang disengaja, maka aparat penegak hukum harus bertindak.
Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012 secara tegas melarang peredaran makanan yang membahayakan kesehatan. Apalagi jika menyasar anak-anak. Bila dibiarkan, kasus ini hanya akan menjadi bagian dari daftar panjang “program gagal” yang tak pernah ditindak secara serius.
Program MBG sejatinya adalah inisiatif mulia. Tapi jika implementasinya amburadul, tanpa pengawasan ketat, dan hanya menjadi ajang proyek untung-rugi, maka program ini telah menyimpang dari tujuan awalnya.
“Bojonegoro tidak butuh sekadar makanan gratis. Bojonegoro butuh makanan yang aman, sehat, dan benar-benar bergizi”.
Pemerintah dan semua pihak yang terlibat wajib menjawab dengan jelas:
Siapa yang bertanggung jawab atas tragedi ini?
Penulis : Redaksi globaljatim.co.id
Editor : Jion.

Komentar (0)