Perkuat Layanan JKP, Disnaker Lamongan Ikuti Bimbingan Teknis Kementerian Ketenagakerjaan RI

Oleh Globaljatim • 03 Jul 2026, 18:00 WIB • 244 Views

GLOBALJATIM

LAMONGAN – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Pelayanan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan yang berlangsung pada 30 Juni hingga 2 Juli 2026 di Leedon Hotel & Suites Surabaya tersebut diikuti oleh perwakilan Disnaker Lamongan, yakni Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Sukadi, S.E., serta Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama Intan Jaya Marcelina, S.H.

Bimbingan teknis dibuka secara resmi oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan dihadiri jajaran pemerintah pusat maupun daerah. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas petugas pelayanan dalam mengoptimalkan implementasi Program JKP di daerah.

Selama pelaksanaan kegiatan, peserta memperoleh berbagai materi terkait implementasi Program JKP. Materi tersebut, antara lain, mengenai proses dan tata cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam perspektif hubungan industrial dan Program JKP yang disampaikan oleh Dr. Atmari, S.H., M.H., CLA.

Selain itu, peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai tata cara pengajuan klaim manfaat Program JKP yang disampaikan oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, serta kebijakan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dipaparkan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Royanto Purba.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur turut menyampaikan materi mengenai kondisi ketenagakerjaan dan tantangan implementasi Program JKP di Jawa Timur. Sementara itu, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatik) Kementerian Ketenagakerjaan memberikan praktik langsung mengenai proses dan tata cara klaim manfaat Program JKP melalui aplikasi SIAPKerja.

Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi diskusi yang menjadi wadah bagi para peserta untuk berbagi pengalaman sekaligus membahas berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan pelayanan JKP di masing-masing daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, M. Zamroni, S.Sos., M.Si., mengatakan keikutsertaan Disnaker dalam Bimbingan Teknis Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bertujuan meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur dalam memahami mekanisme program serta memperkuat pelayanan kepada pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kualitas pendampingan dan konseling kepada pekerja, sekaligus memperdalam pemahaman terhadap sistem jaminan sosial ketenagakerjaan agar pelayanan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran,” ujar Zamroni, Jumat (3/7/2026).

Ia menjelaskan, seusai mengikuti Bimtek, Disnaker Lamongan akan mengambil sejumlah langkah strategis, di antaranya meningkatkan kualitas layanan pendampingan dan konseling bagi peserta JKP, memperkuat sosialisasi kepada pekerja dan perusahaan terkait hak serta mekanisme JKP, mengoptimalkan layanan berbasis digital melalui SIAPKerja, memperluas akses informasi pasar kerja dan pelatihan, serta memperkuat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pihak terkait.

Menurutnya, pelaksanaan Program JKP di Kabupaten Lamongan sejauh ini telah berjalan dengan baik melalui pemberian pendampingan kepada pekerja yang mengalami PHK, termasuk layanan konseling dan pencairan manfaat. Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian bersama.

“Beberapa kendala yang masih dihadapi antara lain persoalan administratif dalam proses pencairan manfaat pada tahap tertentu, masih perlunya peningkatan pemahaman pekerja dan perusahaan terkait prosedur serta persyaratan JKP, serta penguatan sosialisasi dan pendampingan agar pemanfaatan program ini semakin optimal,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu peserta Bimtek dari Disnaker Lamongan, Sukadi, S.E., mengatakan materi mengenai pendampingan dan konseling peserta JKP menjadi pengalaman yang paling berkesan dan akan diterapkan dalam pelayanan di Kabupaten Lamongan.

Menurutnya, masih terdapat pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan manfaat JKP karena persyaratan administrasi belum lengkap. Dalam kondisi tersebut, petugas pelayanan harus memberikan pendampingan dan penjelasan agar peserta memahami dokumen yang harus dipenuhi.

“Sering kali ada peserta yang gelisah karena manfaat JKP belum cair, padahal masih ada persyaratan yang harus dilengkapi. Setelah diberikan konseling dan penjelasan, akhirnya mereka memahami sehingga manfaatnya dapat dicairkan,” kata Sukadi.

Ia juga mengungkapkan bahwa tidak sedikit peserta yang terburu-buru mengajukan pencairan manfaat berikutnya meskipun belum memasuki jadwal pencairan. Melalui layanan konseling, peserta diberikan pemahaman mengenai prosedur dan tahapan pencairan sehingga tidak menimbulkan kebingungan.

Sukadi menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja.

Kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial beserta peraturan pelaksanaannya.

“Apabila terjadi PHK, pekerja yang memenuhi persyaratan berhak memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan berupa uang tunai hingga enam bulan atau sampai memperoleh pekerjaan kembali,” jelasnya.

Melalui keikutsertaan dalam bimbingan teknis ini, Disnaker Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kompetensi aparatur dalam memberikan pelayanan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan secara profesional, efektif, dan tepat sasaran.

Peningkatan kapasitas petugas pelayanan tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan ketenagakerjaan kepada masyarakat di Kabupaten Lamongan. (JN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top