Diduga Plintir Fakta, Kepala Kemenag Bojonegoro Bantah Pemecatan Pegawai KUA
GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Kasus pemecatan terhadap Mujib Ridwan, seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kantor Urusan Agama (KUA) Tambakrejo, Bojonegoro, telah menimbulkan kontroversi yang menghangat. Pemecatan tersebut diklaim dilakukan oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) setempat, Abdul Wakhid, tanpa alasan yang jelas pada Senin (8/7/2024).
Gunowo Abdul Ghofur, Ketua Rejo Semut Ireng Bojonegoro, mengkritik keras langkah Kepala Kemenag tersebut. Menurutnya, tidak ada alasan yang cukup untuk memecat Mujib, yang secara konsisten hadir dan tidak pernah terbukti melanggar disiplin kerja.
Gunowo juga menyoroti bahwa proses pemecatan dilakukan secara lisan tanpa adanya Surat Keputusan (SK) resmi, yang menurutnya melanggar prosedur yang ada.
“Jika tidak ada surat teguran sebelumnya, tindakan pemecatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat,” tegasnya.
Dalam tanggapannya, Abdul Wakhid membantah melakukan pemecatan, melainkan memberikan pembinaan terkait pelayanan di KUA Tambakrejo yang dinilai kurang maksimal. Namun, dia tidak mengetahui apakah Mujib masih aktif bekerja sejak tanggal pemanggilan terakhir.
Disinggung apakah mengetahui jika setelah pemanggilan, Mujib Ridwan berpamitan dan tidak bekerja lagi, Kepala Kemenag Bojonegoro mengaku tidak tahu menahu.
“Tidak tahu saya, dia masuk kerja atau tidak,” ucapnya.
Kontroversi semakin memuncak dengan dugaan Gunowo tentang adanya motif politis di balik pemecatan tersebut, mengingat Mujib adalah putra dari Ketua MWC NU Tambakrejo. Gunowo menduga bahwa pemecatan itu terkait dengan perbedaan pilihan politik, mengingat Kepala Kemenag diduga mendukung calon bupati tertentu dalam Pilkada 2024.
Hingga saat ini, tidak ada kejelasan mengenai langkah selanjutnya dari pihak Kemenag terkait prosedur formal pemecatan. Rencananya, pihak Kemenag akan memanggil secara kelembagaan melalui Kepala Bidang terkait untuk menyelesaikan kontroversi ini.
Sementara itu, Mujib Ridwan, PTT KUA Tambakrejo, mengaku tidak pernah menantang untuk diberhentikan, meskipun pernah tidak hadir saat dipanggil karena alasan tertentu. Dia juga menegaskan bahwa pemecatan dilakukan secara lisan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Kisruh ini menjadi perhatian serius di Bojonegoro, mengingat dampak sosial dan ekonomi yang mungkin dialami oleh Mujib yang baru saja menikah dan bergantung pada pekerjaan di KUA sebagai satu-satunya mata pencaharian. (Red)

Komentar (0)