Oknum Kiyai di Grabagan Dilaporkan ke Polres Tuban atas Dugaan Penganiayaan Murid

Oleh Global Jatim 21 Agu 2024, 19:12 WIB 87 Views

GLOBALJATIM
TUBAN  –  Seorang Kiyai Masjid yang terletak di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kini telah dilaporkan di Kepolisian Resort (Polres) Tuban atas dugaan penganiayaan terhadap seorang murid berinisial SDS.

Laporan ini awalnya disampaikan kepada Polsek Grabagan, namun kini telah dilimpahkan ke Polres Tuban sesuai dengan saran dari pihak Polsek. Laporan resmi dilakukan oleh orang tua korban, MS (32), warga Desa Gesikan RT 005/RW 001, Grabagan, pada tanggal 21 Agustus 2024 dengan nomor laporan LP/B/ /VIII/2024/SPKT/POLRES TUBAN/POLDA JATIM.

Menurut keterangan dari SDS, insiden tersebut terjadi pada Selasa pagi, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, ketika korban sedang dalam perjalanan menuju SDN desa setempat. SDS mengaku telah ditampar oleh IMM, seorang kiyai, saat ia sedang berjalan sendirian. Setelah kejadian, SDS mendapatkan pertolongan dari seorang guru di sekolah lain yang membersihkan luka di bibir korban yang berdarah.

Korban merasa takut untuk melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan hanya memberitahukan insiden ini setelah ia pulang ke rumah.

Orang tua korban, MS, mengungkapkan bahwa ini adalah kali kedua penganiayaan tersebut terjadi, dan salah satu anggota keluarga sempat melihat dan mencegah tamparan dari guru tersebut.

MS mengungkapkan bahwa insiden ini telah menimbulkan trauma pada anaknya, yang kini enggan untuk bersekolah dan mengikuti kegiatan mengaji.

“Kami sangat berharap kasus ini segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, mengingat dampak trauma yang dialami korban,” ujar MS. (21/08/2024).

Kasus ini kini ditangani oleh Polres Tuban untuk penyelidikan lebih lanjut. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

Back to top