Pemkab Bojonegoro Perkuat Komitmen Lintas Sektor Cegah Kekerasan dan Pernikahan Anak

Oleh Global Jatim 08 Okt 2025, 08:03 WIB 86 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memperkuat komitmen bersama untuk mencegah kekerasan dan perkawinan usia anak. Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan bersama oleh lintas sektor, melibatkan pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, dan lembaga pendidikan, di Ruang Angling Dharma Lantai 2 Gedung Pemkab Bojonegoro, Selasa (7/10/2025).

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, dalam sambutannya menegaskan bahwa persoalan kekerasan dan perkawinan anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya pemerintah.

“Hari ini kita membangun komitmen bersama untuk menanganinya secara kolektif. Tanggung jawab terbesar berada di tingkat desa, melalui peran aktif kepala desa dan jajarannya,” tegas Bupati.

Bupati menjelaskan, perkawinan usia anak membawa dampak sosial yang luas, mulai dari peningkatan angka kemiskinan hingga munculnya masalah sosial baru seperti perceraian. Ia menekankan pentingnya edukasi, pengawasan di tingkat desa, serta peran aktif tokoh masyarakat dan organisasi perempuan.

“Anak-anak adalah masa depan kita. Maka menjadi kewajiban kita bersama untuk melindungi, mengedukasi, dan memenuhi hak-hak mereka,” imbuhnya.

Bupati juga meminta semua camat dan kepala desa untuk tidak mempermudah proses pernikahan usia dini dan aktif melakukan langkah mitigasi melalui edukasi serta identifikasi keluarga berisiko.

Lebih lanjut, Bupati mendorong Kementerian Agama setempat untuk memperketat rekomendasi dispensasi nikah. Organisasi perempuan seperti Muslimat NU, Aisyiyah, dan PKK juga didorong untuk aktif melakukan sosialisasi di tengah masyarakat.

“Setiap ada pengajian atau kegiatan masyarakat, sampaikan edukasi tentang bahaya kekerasan dan pernikahan anak. Ini harus jadi gerakan bersama,” tuturnya.

Sebagai langkah hukum, Pemkab Bojonegoro bersama DPRD sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Perkawinan Anak. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah preventif yang telah berjalan.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab berencana memberikan penghargaan kepada kecamatan yang berhasil menurunkan angka pernikahan anak dan kasus kekerasan terhadap anak.

“Kami akan berikan penghargaan kepada camat dan kepala desa yang mampu menekan angka ini secara signifikan,” ungkap Bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro, Ahmad Hernowo Wahyutomo, mengungkapkan data positif terkait dispensasi nikah (diska). Angka dispensasi nikah di Bojonegoro mengalami penurunan dalam empat tahun terakhir, dari 608 (2021), menjadi 532 (2022), turun lagi menjadi 448 (2023), dan 395 pada tahun 2024.

“Perkawinan usia anak berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan kualitas sumber daya manusia,” jelas Hernowo.

Melalui kegiatan ini, DP3AKB berharap terwujud komitmen bersama dan sinergi antar-pemangku kepentingan untuk menyusun strategi dan aksi pencegahan kekerasan serta perkawinan anak yang berkelanjutan. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top