​Diduga Klaim sebagai Anak Kandung demi Harta Warisan, Perkara Perdata Bergulir di PN Mojokerto

Oleh Globaljatim • 20 Agu 2026, 18:31 WIB • 104 Views

​GLOBALJATIM

MOJOKERTO – Perselisihan terkait status kewarisan dan penguasaan aset peninggalan keluarga bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Seorang perempuan berinisial EV, warga Dusun Wates Lor, Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, digugat dalam perkara perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan dugaan klaim sebagai anak kandung almarhum Mbah Sumo dan Mbah Suminten.

​Sidang perdana perkara tersebut digelar di PN Mojokerto, Rabu (19/8/2026). Dalam gugatan, EV diduga menggunakan status sebagai anak kandung pasangan tersebut untuk menguasai sejumlah aset peninggalan, berupa tanah, bangunan, dan lahan sawah, sejak 2018.

​Pihak penggugat mempersoalkan dasar hubungan kewarisan yang digunakan EV. Menurut mereka, Mbah Sumo dan Mbah Suminten hanya memiliki seorang anak kandung, yakni SH, yang telah meninggal dunia.

​Setelah SH meninggal, hak kewarisan dari garis keturunan tersebut disebut berada pada tiga cucu kandung, yakni MC, DP, dan RW. Ketiganya kemudian mengajukan gugatan untuk memperjuangkan hak atas harta peninggalan yang mereka klaim sebagai ahli waris sah.

​Salah satu penggugat, DP, mengatakan langkah hukum ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi berulang kali tidak menemukan titik temu.

​“Sudah beberapa kali mediasi dengan kami. Pihak EV dibela oleh mantan kasun dan kakak kandung saya yang pertama. Mereka bersikeras jika harta warisan akan dibagikan merata, tetapi ayah saya tidak boleh masuk karena dianggap orang luar,” ujar DP kepada media.

​Menurut DP, kondisi tersebut membuat keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian mengenai status kewarisan dan hak atas aset peninggalan tersebut.

​“Karena itu saya sekeluarga sepakat untuk mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum di PN Mojokerto. Kami perjuangkan hak waris yang sah dan menolak segala bentuk pengakuan palsu,” tegasnya.

​Sementara itu, kuasa hukum para penggugat, La Sudiman, S.H., mengatakan sidang perdana belum dapat berlangsung secara optimal karena empat orang turut tergugat tidak hadir di persidangan.

​“Hari ini adalah sidang perdana yang kami ajukan. Pihak kami lengkap, tergugat hadir, namun para turut tergugat tidak lengkap, ada empat orang yang tidak hadir. Sehingga hakim ketua memutuskan sidang lanjutan pada hari Rabu mendatang,” kata La Sudiman seusai persidangan.

​La Sudiman menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum mengenai hak para kliennya.

​“Kami akan mengawal sampai tuntas perkara ini, karena gak kleyen (tidak rela) hak klien kami direbut oleh saudari EV melalui cara-cara yang tidak benar,” ujarnya.

​Dengan ketidakhadiran empat turut tergugat, persidangan dijadwalkan kembali pada Rabu pekan depan. Perkara selanjutnya akan bergulir pada tahapan pemeriksaan para pihak serta pembuktian terkait status kewarisan, hubungan keluarga, dan dasar klaim atas aset yang menjadi objek sengketa.

​Perkara tersebut kini menjadi arena pembuktian di pengadilan untuk menentukan siapa yang memiliki dasar hukum atas status kewarisan dan aset peninggalan yang diperselisihkan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat (EV) maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk mendapatkan tanggapan dari pihak tergugat demi keberimbangan informasi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top