Carut Marut Pengisian Perangkat Desa Wilayah Kecamatan Baureno Sarat Dengan KKN, Benarkah?

Oleh Global Jatim • 29 Mar 2024, 07:51 WIB • 87 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Persoalan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menjadi salah satu isu utama yang disuarakan saat reformasi 1998. MPR menetapkan Tap MPR No XI/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Setahun kemudian, Tap MPR itu dituangkan dalam UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Pengelolaan negara yang bebas dari KKN mesti mewujud dalam penyelenggaraan negara dari tingkat pusat hingga tingkat terbawah. Larangan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme secara normatif telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Namun, penormaan itu tak menimbulkan kepatuhan yang optimal di ruang publik. Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme masih saja muncul di lingkungan penyelenggara pemerintahan, bahkan cenderung vulgar.

Menyikapi masih banyak terdapat dibeberapa Desa di wilayah Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro akhir-akhir ini yang menjadi sorotan publik dan kuatnya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme secara berjamaah.

Hal itu terbukti saat dalam melaksanakan pengisian dan penjaringan perangkat Desa. Bahkan cenderung yang akan menduduki jabatan tersebut adalah dari ruang lingkup sanak keluarganya aparat pemerintah atau bahkan anak kandung Kepala Desa sendiri.

Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan Masyarakat, Bangsa dan Negara. Sedangkan Pemerintahan Desa atau Kelurahan adalah salah satu bagian dari Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Oleh: Red

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

Back to top