SP2D: Transparansi yang Mandek – Dokumen Publik yang Disembunyikan

Oleh Global Jatim • 29 Agu 2025, 09:33 WIB • 122 Views

 

GLOBALJATIM
Di tengah gembar-gembor transparansi anggaran dan janji digitalisasi tata kelola pemerintahan, publik masih harus menghadapi satu fakta lama yang tak kunjung berubah: dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) masih gelap dari sorotan publik.

Sudah lebih dari cukup waktu yang diberikan. Bertahun-tahun publik menunggu, bertanya, bahkan bersuara lantang menuntut keterbukaan, namun hingga hari ini, akses terhadap data Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di banyak daerah masih tertutup rapat bak brankas kedap cahaya. Padahal, SP2D adalah jantung dari belanja negara—dokumen yang menggerakkan uang rakyat dari kas negara ke rekening pihak-pihak penerima. Maka pertanyaannya: kenapa informasi sepenting ini masih saja tersembunyi dari publik?

SP2D adalah dokumen vital dalam siklus keuangan negara. Ia mencerminkan perintah resmi negara untuk mencairkan uang rakyat kepada penerima anggaran, baik itu untuk proyek infrastruktur, belanja barang dan jasa, hingga pembayaran honorarium. Namun ironisnya, dokumen ini tak bisa dilihat oleh publik, bahkan setelah bertahun-tahun tuntutan keterbukaan bergema dari berbagai pihak.

Ketiadaan akses publik terhadap SP2D adalah bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap prinsip keterbukaan informasi. Pemerintah, dalam hal ini kementerian keuangan dan pemerintah daerah sebagai pengelola anggaran, tak punya alasan yang sah untuk menyembunyikan dokumen ini dari masyarakat. SP2D adalah informasi anggaran yang tergolong sebagai informasi wajib tersedia setiap saat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Alasan klasik yang kerap dilontarkan—bahwa SP2D bersifat teknis atau administratif—adalah dalih yang lemah. Justru karena bersifat teknis itulah publik berhak tahu: siapa yang menerima dana, berapa jumlahnya, untuk keperluan apa, dan kapan uang itu dicairkan. Tak ada ruang untuk kerahasiaan dalam dokumen keuangan publik. Setiap rupiah yang keluar dari kas negara harus bisa ditelusuri.

Ketiadaan akses terhadap SP2D juga memperlemah fungsi pengawasan. Lembaga pengawas, masyarakat sipil, dan media hanya bisa mengawasi sejauh data bisa diakses. Tanpa informasi yang utuh dan rinci, pengawasan publik hanya menjadi jargon kosong. Ketertutupan ini membuka peluang penyimpangan, penggelembungan anggaran, hingga manipulasi proyek fiktif. Bukankah banyak kasus korupsi di daerah bermula dari manipulasi dokumen seperti ini?

Lebih dari itu, ini menunjukkan bahwa jargon reformasi birokrasi dan transparansi digital selama ini lebih banyak berhenti di level slogan. Pemerintah daerah beramai-ramai membangun portal anggaran, tetapi hampir tak ada yang menyediakan data SP2D secara terbuka dan terstruktur. Kalaupun ada, aksesnya terbatas, parsial, dan sulit dipahami publik awam. Transparansi seharusnya bukan sekadar simbolik, tetapi menjadi praktik yang sistemik.

Sudah waktunya pemerintah pusat mendorong pembukaan data SP2D sebagai standar nasional. Bukan sekadar kebijakan sukarela, melainkan sebagai kewajiban yang melekat dalam pengelolaan uang negara. Publik tak boleh terus-menerus menjadi pihak yang “dipaksa percaya” kepada negara tanpa diberi kesempatan mengawasi secara aktif. Keterbukaan SP2D adalah ujian sesungguhnya dari komitmen antikorupsi.

Jika pemerintah masih bersikukuh menutup akses terhadap dokumen ini, publik berhak mencurigai: ada yang sedang disembunyikan.

Oleh: Jion

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top