BKKD Bojonegoro 2025: Antara Intervensi, Realisasi, dan Ilusi Hukum

Oleh Global Jatim • 01 Nov 2025, 08:54 WIB • 136 Views

 

Oleh: Redaksi Global Jatim

 

“Ketika Pembangunan Desa Tersandera Kepentingan”

Riuh soal program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Bojonegoro tahun 2025 kian menyeruak. Program yang semestinya menjadi tulang punggung percepatan pembangunan desa justru berubah menjadi polemik panjang. Bukan sekadar perdebatan administratif, melainkan soal intervensi, tekanan hukum, hingga dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.

Sumber-sumber di lapangan menyebut, terjadi penunjukan langsung penyedia barang untuk pekerjaan Rigid Beton yang hanya mengacu pada baching plant tertentu. Lebih jauh lagi, harga satuan yang harus disetujui oleh Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) dan kepala desa (Kades) disebut telah ditetapkan secara sepihak.

“Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah”

Dalam situasi ini, hukum tampak dipelintir menjadi alat kekuasaan. Ancaman ‘proses hukum’ dijadikan senjata untuk membungkam keberatan di tingkat desa. Padahal secara normatif, BKKD adalah program transfer keuangan yang dikelola langsung oleh desa, bukan proyek vertikal yang dapat diintervensi oleh pihak luar.

Bila benar ada penekanan seperti itu, maka prinsip transparansi dan keadilan publik telah diabaikan. Hukum kehilangan makna moralnya dan berubah menjadi alat penekan kebijakan. Fenomena ini mengingatkan kita pada wajah lama birokrasi: kekuasaan lebih berperan daripada aturan.

“Kapasitas Teknis yang Dipertanyakan”

Di luar aspek hukum, publik juga mempertanyakan sisi teknis.
1. Apakah baching plant tersebut benar-benar mampu memenuhi kebutuhan material ratusan desa penerima BKKD untuk pekerjaan Rigid Beton?
2. Jika setiap desa menggarap proyek jalan desa dengan volume ratusan kubik beton, maka total kebutuhan bisa mencapai puluhan ribu meter kubik. Lantas, berapa kapasitas produksi harian yang dimiliki satu baching plant di Bojonegoro?
3. Berapa armada truk molen yang tersedia untuk mengirim beton ke lokasi-lokasi?

Waktu pelaksanaan BKKD biasanya hanya beberapa bulan. Tanpa efisiensi distribusi dan kesiapan teknis, target pembangunan bisa macet di tengah jalan. Akibatnya, proyek bisa terlambat, kualitas menurun, bahkan berpotensi menjadi temuan audit.

Fakta-fakta ini menuntut jawaban yang jujur, bukan retorika. Sebab bila perhitungan teknis dan kapasitas lapangan tak sejalan, maka yang tersisa hanyalah tumpukan proyek mangkrak dan uang rakyat yang terbakar sia-sia.

“Pembangunan atau Kepentingan?”

Program BKKD sejatinya adalah instrumen pemerataan pembangunan desa. Tujuannya jelas: mempercepat infrastruktur, membuka akses ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan warga. Namun, jika pelaksanaannya terkontaminasi kepentingan kelompok tertentu, maka BKKD hanya akan menjadi ‘bancakan’ elit lokal.

Kepala desa, yang mestinya menjadi pelaksana sekaligus pengawas di tingkat bawah, justru dipaksa tunduk pada tekanan hukum dan birokrasi yang tidak transparan. Padahal, mereka yang akan menanggung risiko hukum di kemudian hari bila ada penyimpangan anggaran.

BKKD yang sejatinya dirancang untuk memperkuat desa bisa berubah menjadi petaka anggaran, bila dikendalikan oleh segelintir tangan yang mengatur di balik layar. Apakah Bojonegoro akan belajar dari kesalahan masa lalu, atau justru kembali mengulang pola lama—pembangunan yang hanya menguntungkan mereka yang “bermain” di balik proyek?

“Ujian Integritas Bojonegoro”

Kisruh ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah Bojonegoro. Transparansi dan integritas adalah kunci utama tata kelola BKKD. Tanpa itu, kepercayaan publik akan luntur, dan program yang dibiayai dari uang rakyat akan kehilangan legitimasi moralnya.
Pemerintah daerah perlu menjawab secara terbuka:
1. Siapa yang menunjuk penyedia material Rigid Beton?
2. Berdasarkan aturan apa penunjukan itu dilakukan?
3. Apakah kapasitas dan distribusi logistik sudah dihitung secara realistis?

Tanpa kejelasan, publik berhak mencurigai bahwa program BKKD 2025 bukan tentang pembangunan desa, melainkan proyek kepentingan.

“Akhir Kata”

BKKD Bojonegoro kini berada di persimpangan: antara niat baik membangun desa dan praktik buruk yang mencederai kepercayaan publik. Jika intervensi dibiarkan dan hukum terus dijadikan alat tekanan, maka bukan mustahil, program ini akan berubah dari berkah menjadi petaka.
Pembangunan desa tak boleh berjalan di bawah bayang-bayang ketakutan. Sebab ketika hukum dijadikan alat dagang kekuasaan, maka keadilan dan kejujuran hanyalah formalitas di atas kertas.

 

Redaksi Global Jatim
“Menulis Fakta, Mengupas dengan Nurani.”

 

Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini redaksi globaljatim.co.id, yang mencerminkan pandangan terhadap program BKKD.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top