Bojonegoro Darurat Tata Kelola BKKD (Bantuan Keuangan Khusus Desa)
Penulis: Redaksi
Lembaran baru di awal tahun, Bojonegoro sedang menghadapi ujian serius dalam tata kelola pembangunan desa. Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025, yang dialokasikan ke seluruh desa, memunculkan beragam catatan kritis. Sejumlah indikasi pelanggaran baik administratif maupun teknis muncul berulang dan patut menjadi perhatian publik.
Sejak tahap pengadaan, mekanisme lelang BKKD menuai pertanyaan. Transparansi, persaingan sehat, dan prinsip efisiensi anggaran dinilai belum sepenuhnya tercermin. Dalam berbagai diskusi publik dan laporan warga, muncul kesan bahwa proses tender kerap bersifat prosedural semata. Jika kesan ini benar, maka tujuan utama pengadaan barang dan jasa mendapatkan kualitas terbaik dengan harga wajar berpotensi tereduksi.
Pada tahap pelaksanaan, persoalan lain muncul. Konsep padat karya, yang secara normatif bertujuan membuka lapangan kerja bagi warga desa, dilaporkan tidak berjalan optimal di sejumlah lokasi. Penggunaan tenaga kerja lokal yang semestinya menjadi prioritas justru tergeser oleh metode kerja yang lebih tertutup dan kontraktual. Kondisi ini tentu bertentangan dengan semangat pemberdayaan ekonomi desa yang menjadi ruh BKKD.
Kualitas konstruksi juga menjadi sorotan. Berdasarkan pengamatan lapangan dan keluhan masyarakat, terdapat pekerjaan yang diduga tidak sepenuhnya mengikuti spesifikasi teknis. Mutu material, ketepatan metode, hingga daya tahan bangunan menjadi bahan diskusi. Perlu ditegaskan, penilaian teknis semestinya dilakukan melalui audit profesional. Namun ketika indikasi serupa muncul di banyak titik, alarm kewaspadaan patut dibunyikan.
Yang paling mengkhawatirkan adalah lemahnya pengawasan. Fungsi pembinaan dan kontrol dari pemerintah daerah, tim mitigasi yang secara regulatif memiliki kewenangan, dinilai belum terlihat optimal. Minimnya pengawasan di lapangan membuka ruang terjadinya penyimpangan. Dalam sistem anggaran publik, absennya pengawasan sering kali menjadi pintu masuk berbagai persoalan.
Penting untuk ditegaskan bahwa kritik ini bukan tudingan personal, melainkan refleksi atas tata kelola kebijakan. Program sebesar BKKD menuntut akuntabilitas berlapis: mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Tanpa koreksi serius, program yang diniatkan untuk mempercepat pembangunan desa justru berisiko menjadi beban fiskal dan hukum di kemudian hari.
Karena itu, langkah korektif perlu segera dilakukan. Audit menyeluruh, evaluasi terbuka, serta perbaikan sistem pengawasan harus menjadi prioritas. Keterbukaan informasi kepada publik juga mutlak diperlukan agar kepercayaan masyarakat tidak terus terkikis.
Bojonegoro tidak kekurangan anggaran. Yang kini dipertaruhkan adalah komitmen terhadap tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab. Dalam konteks ini, kritik publik adalah bagian dari kontrol demokratis bukan ancaman, melainkan peringatan.
Tulisan ini merupakan pandangan penulis berdasarkan pengamatan umum, temuan lapangan yang berkembang di ruang publik, serta diskursus kebijakan pengelolaan anggaran desa.

Komentar (0)