Ketika Pengawasan Hanya Rapi di Atas Kertas, Rapuh di Substansi: Penyimpangan Jalan Tanpa Rem
Penulis: Redaksi Globaljatim
Pengawasan publik semestinya menjadi benteng terakhir integritas birokrasi. Namun yang terjadi hari ini justru sebaliknya: pengawasan terjebak dalam ritual administratif yang kering makna. Inspektorat lembaga yang seharusnya menjadi mata dan telinga negara kian hari lebih mirip tukang periksa SPJ ketimbang pengawas penyimpangan.
Pengawasan seolah direduksi menjadi ritual administratif. Selama laporan tertib, tanda tangan lengkap, dan stempel terpasang, persoalan dianggap selesai. Substansi pelaksanaan kerap tersisih. Proyek bermasalah bisa tetap lolos, pekerjaan yang kualitasnya dipertanyakan tetap dibayar, dan anggaran yang manfaatnya minim tetap dinyatakan wajar asal secara administratif “aman”.
Di titik ini, pengawasan tidak lagi bekerja sebagai alat koreksi, melainkan sekadar pengesahan. Temuan minim dipamerkan sebagai prestasi, bukan diperlakukan sebagai anomali yang patut dicurigai. Padahal, dalam sistem anggaran yang kompleks dan bernilai besar, nihil persoalan justru lebih masuk akal dipertanyakan daripada dirayakan. Pengawasan tanpa temuan bukan selalu tanda keberhasilan, bisa jadi sinyal tumpulnya pisau kontrol.
Lebih ironis lagi, hasil pemeriksaan Inspektorat kerap dirahasiakan. Laporan audit diperlakukan layaknya rekam medis pasien bermasalah, tertutup, sensitif, dan tak boleh dibuka ke publik. Padahal, laporan itu bukan milik pejabat atau instansi yang diperiksa. Itu adalah dokumen publik, alat kontrol sosial, sekaligus bahan bakar penegakan hukum. Ketika hasil pemeriksaan disimpan rapat-rapat, transparansi mati, akuntabilitas ikut dikubur.
Pemeriksaan pun sering kali hanya menjadi gertakan sambal. Temuan ada, penyimpangan nampak kasat mata, rekomendasi disusun berlembar-lembar. Namun penyelesaian nihil. Tidak ada pemulihan kerugian yang serius, tak ada sanksi yang menjerakan, apalagi dorongan kuat untuk membawa kasus ke ranah hukum. Semua berhenti di meja birokrasi, aman, sunyi, dan nyaman bagi pelaku.
Pengawasan sejatinya tidak butuh basa-basi atau formalitas palsu. Cukup satu hal: bukti. Bukti penyimpangan, bukti keberanian, dan bukti keberpihakan pada kepentingan publik. Tanpa itu, Inspektorat hanya akan terus menjadi institusi yang sibuk memeriksa kertas, sementara praktik menyimpang berjalan mulus tanpa gangguan.
Jika pola ini terus dibiarkan, publik berhak bertanya: pengawasan ini sedang menjaga integritas, atau sekadar memastikan prosedur terlihat baik-baik saja? Pertanyaan itu bukan tudingan, melainkan alarm. Dan alarm yang terus diabaikan, cepat atau lambat, akan berubah menjadi krisis kepercayaan.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini Redaksi globaljatim.co.id, sebagai bagian dari fungsi pers dalam mendorong transparansi, evaluasi kebijakan, dan penguatan pengawasan publik.

Komentar (0)