Skandal Biaya PTSL di Desa Duriwetan Lamongan: Panitia Memungut Biaya Diluar Nalar

Oleh Global Jatim 29 Jul 2024, 14:38 WIB 88 Views

GLOBALJATIM
LAMONGAN  –  Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Duriwetan, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan, tercemar skandal biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi. Sejumlah pemohon PTSL mengungkapkan bahwa mereka diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp. 300 ribu untuk mendapatkan tanda tangan Kepala Desa Duriwetan, Safrondli.

Program yang seharusnya membantu masyarakat memperoleh keabsahan status tanah ini justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Saya dimintai tambahan biaya sebesar Rp. 300 ribu untuk tanda tangan Kepala Desa,” ungkap salah seorang pemohon yang enggan disebut namanya.

Awak media mencoba mengklarifikasi hal ini dengan mengunjungi Kantor Kepala Desa Duriwetan, namun tidak berhasil menemukan kehadiran yang bersangkutan. Bahkan, Kepala Desa Safrondli diketahui jarang berada di kantor desa. Hal ini mengundang pertanyaan tentang pengelolaan yang transparan dan akuntabel di tingkat pemerintahan desa.

Perangkat desa lainnya yang tidak ingin disebutkan namanya mengakui adanya biaya tambahan untuk berbagai pengurusan administrasi seperti akta jual beli dan hibah.

“Sebagai bawahan, kita hanya menuruti perintah Pak Kades, meskipun sebenarnya ini melanggar aturan,” ungkapnya.

Namun, Sekretaris Desa Duriwetan, Wahyu Setyo Nugroho, menegaskan bahwa biaya PTSL seharusnya hanya Rp. 700 ribu tanpa ada biaya tambahan apapun. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan antara pengakuan resmi dari pemerintah desa dengan praktik yang terjadi di lapangan.

Hingga saat ini, pihak Inspektorat dan Kecamatan Maduran belum memberikan teguran atau tindakan apapun terkait dugaan penyalahgunaan ini. Awak media berencana untuk melaporkan temuan ini kepada Kejaksaan Negeri Lamongan guna penanganan lebih lanjut.

Skandal ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program pemerintah di tingkat desa, serta perlunya tindakan tegas untuk memastikan pelayanan publik yang adil dan transparan bagi seluruh masyarakat. (Jn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

Back to top