Spanduk Dukungan Cabup-Cawabup di Kantor Pemdes Kabalan: Pelanggaran Hukum dan Ancaman Polarisasi Sosial
GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Kontroversi melibatkan perangkat desa kembali mencuat menjelang Pilkada 2024 setelah munculnya spanduk dukungan untuk kandidat calon bupati dan wakil bupati di kantor pemerintahan Desa Kabalan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Spanduk bertuliskan “Wahono – Nurul dungo bareng masyarakat” secara mencolok terlihat di dalam ruangan kantor desa, menandakan adanya dukungan politik terhadap pasangan calon yang diusung oleh KIM Plus (Koalisi Indonesia Maju) Plus.
Diketahui bahwa Wahono dan Nurul adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Bojonegoro dalam pemilihan mendatang. Keberadaan spanduk ini dianggap melanggar UU Pemilu dan UU Pemerintahan Desa yang melarang perangkat desa terlibat dalam kegiatan kampanye. Hal ini berpotensi tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga merusak legitimasi hasil pemilu dan menimbulkan polarisasi politik di masyarakat desa.
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, menegaskan akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan investigasi.
“Tak minta ke panwas kesana, investigasi sekarang untuk mengecek kebenarannya. Kalau terbukti ya saya tindak,” tegasnya,” ujarnya. (24/08/2024).
Sementara itu, Camat Kanor, Agus Syaiful Aris, menyatakan bahwa jika benar ada kegiatan tersebut, maka itu termasuk pelanggaran. “Kalau itu benar, maka jelas merupakan pelanggaran,” tegasnya.
Kepala Desa Kabalan, Abdul Hamid, memilih untuk tidak memberikan komentar terkait hal ini. Sementara salah satu perangkat desa mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut. “Saya tidak tahu mengenai kegiatan itu karena tidak ada informasi resmi,” ujarnya.
UU No 7/2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280, 282, dan 490, secara jelas melarang perangkat desa terlibat dalam kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa mengakibatkan hukuman pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp12 juta.
Tempat-tempat yang dilarang untuk kampanye pemilu, termasuk kantor pemerintahan desa, diatur dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU 20/2023. Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini menjadi kunci untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilu. (Red)


Komentar (0)