Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa di Desa Nglarangan Bojonegoro: Pembangunan TPT Tanpa Dasar Hukum yang Jelas

Oleh Global Jatim 06 Feb 2025, 16:15 WIB 114 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Kejanggalan dalam pengelolaan anggaran desa kembali mencuat di Desa Nglarangan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Proyek pembangunan Talud Penahan Tanah (TPT) Lapangan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) seharusnya dimulai pada tahun anggaran 2024, namun anehnya proyek tersebut baru dikerjakan pada Januari 2025.

Keanehan ini semakin mengundang perhatian setelah pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Nglarangan tidak memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. Keengganan Pemdes untuk memberikan penjelasan justru memperkuat kecurigaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam penggunaan anggaran desa. Publik pun menduga, dana yang digunakan untuk proyek tersebut berasal dari penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang seharusnya digunakan sesuai peruntukannya.

Dalam hal ini, dugaan penyimpangan anggaran sangat berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan penggelapan anggaran yang jika terbukti, dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Lebih jauh, dugaan penyalahgunaan anggaran ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf c, yang mengharuskan Kepala Desa untuk mengelola keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel. Pemdes Nglarangan juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan setiap pengelolaan dana desa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber yang tidak ingin disebut, menyebutkan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang ada di APBDes 2025 sebenarnya dialokasikan untuk pembangunan pagar dan finishing balai desa, bukan untuk proyek TPT. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa dana yang digunakan untuk proyek TPT tersebut berasal dari sumber yang tidak sah.

“Di APBDes 2025 disebutkan bahwa Silpa anggaran ADD 2024 seharusnya untuk pembangunan pagar dan finishing balai desa. Jadi, bukan untuk TPT,” ujar sumber tersebut.

Yang menjadi sorotan publik adalah fakta bahwa tidak ada alokasi dana untuk pembangunan TPT dalam APBDes 2025. Padahal, proyek tersebut sudah mulai dikerjakan pada awal tahun 2025. Keanehan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara realisasi di lapangan dengan yang tercatat di dokumen anggaran.

Lebih mengejutkan lagi dari informasi yang diterima, ternyata anggaran ADD tersebut sudah di serap pada sekitar bulan Agustus 2024.

Menanggapi hal ini, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bojonegoro, Khamim, dalam konfirmasinya mengungkapkan akan segera turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

“Kami butuh cek klarifikasi fisiknya. Kami akan turun ke lapangan dan kami akan koordinasikan dengan BPD serta Pemdes untuk kroscek,” ujarnya.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Pemdes Nglarangan tidak memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait permasalahan ini. Pihak PMD Kecamatan Kanor juga belum memberikan jawaban setelah dilakukan konfirmasi terkait monev.

Dengan banyaknya kejanggalan dan ketidaksesuaian yang ditemukan, publik berharap agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengelolaan anggaran desa di Nglarangan. Jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran, kasus ini dapat menjadi preseden buruk dan menambah daftar panjang dugaan tindak pidana korupsi di tingkat desa. (Red).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top