Meski Disegel, Menara Telekomunikasi Ilegal di Bojonegoro Masih Beroperasi: Penegakan Regulasi Dipertanyakan

Oleh Global Jatim 23 Apr 2025, 06:57 WIB 150 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO  –  Praktik pelanggaran aturan di sektor infrastruktur kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro. Sejumlah menara telekomunikasi yang diduga belum mengantongi izin lengkap tetap beroperasi secara terang-terangan, meski telah disegel oleh aparat pengawasan. Salah satu kasus paling mencolok terjadi di Desa Pesen, Kecamatan Kanor.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pembangunan dan operasional menara masih berlangsung, meskipun sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh tim teknis pengawasan. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik akan adanya pembiaran, bahkan potensi kongkalikong antara pihak perusahaan dan oknum di lapangan.

Padahal, regulasi daerah mengatur secara tegas soal pembangunan menara. Dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama, disebutkan bahwa setiap pembangunan wajib melalui proses perizinan berjenjang, termasuk rekomendasi teknis dan izin lokasi. Untuk pengawasan, Keputusan Bupati Nomor 188/272/KEP/412.013/2022 telah membentuk tim teknis pengendali dan pengawas.

Namun nyatanya, peraturan tinggal di atas kertas. Penindakan terhadap pelanggaran tampak lemah, bahkan tidak berjalan. Hal ini disorot tajam oleh akademisi dan pakar hukum tata negara, yang menilai kondisi tersebut sebagai bentuk abai terhadap prinsip good governance.

“Kalau menara yang sudah disegel tetap beroperasi, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bentuk pembangkangan terhadap hukum. Pemerintah daerah harus bertindak, atau publik akan menganggap penyegelan hanyalah formalitas belaka,” tegas seorang pakar hukum tata pemerintahan saat dimintai tanggapan. (22/4/2025).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Bojonegoro mengenai tindak lanjut kasus tersebut. Sementara itu, masyarakat mendesak agar pemerintah daerah tidak hanya berani membuat aturan, tapi juga konsisten menegakkannya. Sebab jika dibiarkan, kasus ini berpotensi mencoreng wibawa pemerintah dan membuka celah penyalahgunaan kekuasaan. (Red)

Berikut susunan Tim Teknis Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi. Keputusan Bupati Nomor 188/272/KEP/412.013/2022.

1. Ketua : Kepala Dinas PU BM dan Penataan Ruang.
2. Wakil Ketua : Kabid Tata Ruang dan Jasa Konstruksi PU BM dan PR.
3. Sekretaris : Sub Koordinator Jasa Konstruksi ahli muda Tata Ruang dan Jasa Konstruksi PU BM dan PR.
4. Anggota :

  1. Kasi Operasi dan Pengendalian pada satuan Satpol-PP.
  2. Sub Koordinator Teknik tata bangunan dan perumahan ahli muda pada DPKP Cipta Karya.
  3. Sub Koordinator Analisa kebijakan ahli muda pada DPMPTSP.
  4. Kepala sub bidang PAD.
  5. Zaki Agus Rifa’i ( staf Dinas PU BM dan Penataan Ruang ).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top