Tambang Pasir Silika di Tuban Diduga Libatkan PNS Aktif, Pemerintah Bungkam

Oleh Global Jatim • 05 Jul 2025, 09:42 WIB • 247 Views

GLOBALJATIM
TUBAN – Aktivitas pertambangan pasir silika di Dusun Bawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban tengah menjadi sorotan publik. Seperti yang diberitakan sebelumnya mengungkap indikasi keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dalam operasi tambang tersebut, sebuah tindakan yang secara hukum bertentangan dengan regulasi kepegawaian dan perizinan tambang di Indonesia.

Sumber internal menyebutkan, pejabat yang diduga terlibat merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di lingkungan Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban. Dugaan ini memperkuat keresahan warga yang selama ini mempertanyakan legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas tambang di kawasan tersebut.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, berbagai pihak terkait memilih bungkam. Camat Tuban, Drs. R. Moch. Dani Ramdani, yang sebelumnya menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat, enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi kembali oleh media pada Jumat (4/7/2025).

Tidak hanya itu, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan beberapa anggota DPRD Tuban yang dimintai klarifikasi atau tanggapannya atas pemberitaan sebelumnya juga tidak merespons pesan dari awak media.

Berdasarkan Pasal 87 UU No. 5/2014 tentang ASN, PNS dilarang melakukan pekerjaan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk kepemilikan saham atau pengelolaan usaha pertambangan. Jika terbukti, sanksi tegas berupa pemecatan bisa dijatuhkan.

Di sisi lain, kegiatan penambangan pasir silika juga wajib memenuhi serangkaian perizinan lingkungan dan teknis, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau zin Usaha Pertambangan (IUP). Jika terbukti aktivitas tambang di Dusun Bawi berjalan tanpa kelengkapan tersebut, maka praktik ini tidak hanya mencederai etika birokrasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana. Sejauh mana pemantauan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat?

Masyarakat mendesak pemerintah daerah bertindak tegas. “Kalau memang ada PNS yang terlibat, itu harus diproses. Tidak boleh dibiarkan karena menyalahgunakan jabatannya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Minimnya respons dari pejabat publik menambah kecurigaan akan adanya upaya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap aktor-aktor di balik aktivitas tambang ilegal ini.(Red)

 

Catatan Redaksi: Kami akan terus menggali informasi dari berbagai pihak, termasuk mengonfirmasi ulang kepada instansi terkait dan membuka hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam laporan ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top