Kades Tiwet Lamongan Blak-blakan Akui Mendapat Proyek Pembangunan Desa Lewat Praktik Jual Beli

Oleh Global Jatim 27 Jan 2025, 09:12 WIB 66 Views

GLOBALJATIM
LAMONGAN – Kontroversi baru mewarnai dunia pemerintahan desa di Kabupaten Lamongan. Kepala Desa (Kades) Tiwet, Kecamatan Kalitengah, Ahmad Syaifuddin Zuhri, secara terang-terangan mengungkapkan bahwa proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan Ruko di desanya didapatkan melalui praktik jual beli yang menyalahi prosedur. Hal ini mengundang sorotan tajam dari masyarakat dan pihak berwenang.

Dalam pengakuannya pada (15/01/2025), Syaifuddin dengan gamblang menjelaskan bahwa dana untuk proyek-proyek tersebut diperoleh melalui proses yang sangat tidak lazim, yakni membeli anggaran dari Kepala Desa Gambuhan, Yasin Fuad, serta sejumlah anggota DPRD Lamongan.

“Ya, karena saya belinya dari Pak Kades Gambuhan,Yasin Fuad. Pak Yasin dapatnya dari pihak manapun, itu bukan urusan saya. Yang penting dapat proyek. Materialnya juga dari tokonya Pak Yasin,” tegasnya tanpa rasa ragu.

Lebih lanjut, Syaifuddin mengungkapkan bahwa pemerintah desa Tiwet bahkan sempat tidak menerima Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) karena tidak memahami proses yang harus ditempuh, yakni membeli anggaran terlebih dahulu.

“Kami pernah satu tahun tidak dapat BKKPD karena saya tidak tahu harus beli anggaran dulu,” katanya.

Proyek TPT yang menjadi sorotan utama juga tak luput dari pengakuan mengejutkan Syaifuddin. Ia menyebutkan bahwa dalam pelaksanaannya, ada praktik pemotongan anggaran hingga 30 persen yang menjadi hal yang sudah biasa terjadi.

“Kalau nggak begitu, kami nggak akan dapat proyek. Itu mekanismenya,” ungkapnya dengan nada seolah menganggapnya sebagai hal yang wajar.

Tak hanya itu, Syaifuddin juga menyebutkan dua nama anggota DPRD Lamongan, Budi dari Partai Perindo dan Ahmad Umar Buwang dari Fraksi PDI-P, yang diduga terlibat dalam praktik jual beli anggaran untuk proyek TPT lainnya.

“Yang Rp 75 juta beli dari Mas Budi lewat Mas Buwang. Sudah biasa ada potongan 30 persen,” imbuhnya.

Pernyataan Syaifuddin semakin mengejutkan ketika ia mengungkapkan bahwa proyek pembangunan ruko senilai Rp 50 juta juga diperoleh dengan cara yang serupa, yakni dibeli dari anggota DPRD Lamongan Fraksi Partai Gerindra, Dimyati, yang disebutnya memperoleh proyek tersebut dari Wakil Bupati Lamongan, KH Abdul Rouf.

“Proyek itu saya beli dari Mas Dimyati, senilai Rp 50 juta,” paparnya.

Aksi terang-terangan Kades Tiwet ini jelas menambah ketegangan di tengah masyarakat yang kini semakin mempertanyakan integritas dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara. Praktik jual beli proyek seperti yang diungkapkan Syaifuddin tentu saja melanggar hukum dan berpotensi membawa dampak serius bagi para pelaku, baik di tingkat desa maupun pemerintahan yang lebih tinggi.

Pemerintah Kabupaten Lamongan diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindaklanjuti kasus ini agar tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan negara dan masyarakat. (Tim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top