Proyek Pembangunan Ruko di Desa Tiwet Lamongan Tuai Kontroversi, Diduga Anggaran Tak Sesuai dan Sejumlah Kejanggalan

Oleh Global Jatim 21 Jan 2025, 23:04 WIB 117 Views

GLOBALJATIM
LAMONGAN – Proyek pembangunan yang dijanjikan dapat meningkatkan perekonomian warga Desa Tiwet, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, kini menuai polemik. Pembangunan yang diklaim sebagai pasar desa ternyata berbentuk ruko dan diduga sarat dengan ketidakjelasan anggaran serta masalah transparansi.

Kepala Desa Tiwet, Ahmad Syaifuddin Zuhri, dalam wawancara di kantor desa pada 15 Januari 2025, dengan tegas menyebutkan bahwa proyek tersebut bukan pasar desa, melainkan pembangunan lima unit ruko. Pernyataan ini langsung membantah anggapan publik yang selama ini mengira proyek tersebut sebagai pasar desa yang berfungsi untuk meningkatkan ekonomi lokal.

“Jangan bilang pasar desa mas, itu ruko. Ada lima stand di sana,” ujar Syaifuddin dengan tegas.

Tak hanya itu, ia juga menambahkan bahwa anggaran untuk proyek tersebut ternyata tidak sesuai dengan informasi yang beredar. Menurutnya, proyek yang berasal dari anggaran APBD 2023 itu hanya menelan biaya sebesar Rp 50 juta, bukan Rp 100 juta seperti yang tercatat di dalam dokumen APBD yang diterima oleh Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kabupaten Lamongan.

Lebih mengejutkan lagi, Syaifuddin mengungkapkan bahwa dana pembangunan ini diperoleh melalui proses jual beli, yang melibatkan Dimyati, anggota DPRD Lamongan Fraksi Partai Gerindra, yang mendapatkan proyek tersebut dari Wakil Bupati Lamongan, Abdul Rouf.

“Proyek ini saya beli melalui Mas Dimyati yang diperoleh dari Wakil Bupati Abdul Rouf dengan anggaran Rp 50 juta,” kata Syaifuddin.

Ia menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk urusan pengurukan lahan dan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di lokasi yang sama, sebelum pembangunan ruko dimulai.

Namun, meski diharapkan dapat menjadi pusat ekonomi bagi warga setempat, ruko tersebut hingga kini justru sepi peminat. Dengan tarif sewa yang dipatok sebesar Rp 2,5 juta per tahun, tampaknya warga Desa Tiwet tidak tertarik untuk menyewa atau membuka usaha di sana.

Dalam konfirmasi terpisah, Dimyati, anggota DPRD Lamongan, memilih untuk tidak memberikan tanggapan. Ketika awak media mencoba menghubunginya melalui pesan WhatsApp, nomor tersebut diblokir tanpa ada penjelasan lebih lanjut.

Sementara itu, Srinoto, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Lamongan, memberikan tanggapan kritis terkait masalah ini. Dalam percakapan dengan media pada 20 Januari 2025, Srinoto menyatakan bahwa masalah ketidaktransparanan anggaran negara yang melibatkan pejabat publik harus menjadi sorotan publik.

“Silakan saja ditulis, kalau memang ada masalah seperti ini. Kaitan pejabat publik menggunakan anggaran negara tidak transparan, undang-undang transparansi harus diungkap,” ujar Srinoto dengan tegas.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran negara. Pasal 2 UU ini mengatur bahwa setiap badan publik, termasuk pemerintah daerah, wajib memberikan informasi yang jelas, akurat, dan tepat waktu kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Jika terjadi ketidakjelasan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh APBD, masyarakat berhak untuk meminta klarifikasi sesuai dengan hak yang dijamin oleh undang-undang tersebut.

Kontroversi ini mencuatkan tanda tanya besar terkait transparansi anggaran dan proses pembangunan proyek yang menggunakan dana publik. Warga setempat dan masyarakat luas kini menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang terkait permasalahan ini. (**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top