Tanah Negara untuk Yayasan At Tanwir Disinyalir Disalahgunakan Demi Pilkada 2024
GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Upaya pelepasan tanah negara di Bojonegoro menjadi sorotan. Tanah milik PT Perkebunan Nasional (PTPN) Holding III yang merupakan aset negara yang dialihkan untuk Yayasan At Tanwir disinyalir belum melalui proses legalitas sesuai aturan.
Namun dibalik niat pembangunan masjid yang diusung, tercium aroma kepentingan politik terkait Pilkada 2024.
Menariknya, keterlibatan nama besar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno semakin mempertegas dugaan tersebut.
Dalam rangkaian isu ini, Pratikno dikabarkan menjadi penghubung utama dalam upaya pelepasan tanah negara untuk Yayasan At Tanwir.
Sementara, adiknya, Setyo Wahono, diketahui menjadi bakal calon bupati dalam Pilkada Bojonegoro 2024. Adakah hubungan antara langkah Mensesneg dengan pencalonan sang adik?
Pelepasan Tanah Negara: Prosedur yang Belum Dilalui
Pelepasan tanah negara bukan perkara sederhana. Menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Andreas, tanah milik PTPN Holding III belum melalui proses pelepasan formal yang seharusnya melibatkan pihak BPN.
Andreas menegaskan, hingga kini belum ada pihak, termasuk Yayasan At Tanwir, yang mengajukan pelepasan tanah baik melalui skema hibah maupun sewa.
“Banyak tahapan yang harus dilalui dan tentu saja melibatkan BPN. Sampai saat ini, belum ada permohonan resmi terkait pelepasan tanah untuk yayasan tersebut,” ujar Andreas, Selasa (10/9/2024).
Perlu dicatat bahwa pelepasan aset negara, seperti tanah milik PTPN, harus melalui mekanisme ketat. Sebelum dapat digunakan oleh pihak ketiga, seperti yayasan atau lembaga sosial, tanah harus terlebih dahulu dikeluarkan dari daftar aset PTPN melalui proses administrasi yang melibatkan banyak pihak, termasuk Kementerian BUMN dan BPN.
Jika tidak melalui proses yang benar, hal ini jelas menjadi pelanggaran hukum.
Penyewaan atau Pelepasan: Jalur yang Tidak Transparan
Dalam kasus Yayasan At Tanwir, ada dua kemungkinan penggunaan tanah: sewa atau hibah. Jika tanah tersebut disewakan, perjanjian sewa harus dicantumkan dalam dokumen resmi, dengan Yayasan At Tanwir hanya berhak atas pemanfaatan sementara. Namun, hingga saat ini, tidak ada informasi jelas terkait status tanah tersebut.
Menurut Peraturan Menteri BUMN No. PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), tanah milik BUMN dapat digunakan untuk kegiatan sosial seperti pembangunan masjid melalui skema PKBL.
Namun, setiap penggunaan tanah harus sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Artinya, penggunaan tanah harus sesuai dengan peruntukannya, dan hingga kini, status tanah tersebut masih belum jelas.
Agenda Politik di Balik Pembangunan Sosial?
Di sinilah teka-teki semakin rumit. Meski klaim awal menyatakan tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan fasilitas keagamaan, ada indikasi kuat bahwa upaya pelepasan tanah ini berhubungan langsung dengan kepentingan Pilkada.
Nama Setyo Wahono, adik Mensesneg Pratikno, muncul sebagai salah satu bakal calon bupati dalam Pilkada Bojonegoro 2024. Tidak berlebihan jika muncul dugaan bahwa langkah Pratikno untuk mempercepat pelepasan tanah ini sebenarnya demi mendukung pencalonan adiknya.
Rencana pembangunan yang tampaknya membawa misi sosial ini, bila ditelusuri lebih dalam, bisa jadi hanyalah kamuflase untuk memperkuat pengaruh politik di tingkat lokal.
Dengan bantuan tanah negara, Setyk Wahono bisa mendapatkan dukungan masyarakat luas, yang nantinya akan memperkuat posisinya dalam Pilkada 2024.
Regulasi yang Dilanggar?
Proses pelepasan tanah untuk kepentingan yayasan harus tunduk pada sejumlah regulasi.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan Menteri BUMN No. PER-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Tetap BUMN menjadi payung hukum yang melarang pelepasan atau penyewaan tanah tanpa prosedur yang jelas dan sesuai peruntukan.
Apabila tanah negara disalahgunakan untuk kepentingan politik, maka ini jelas merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik.
Abdul Ghani, Direktur Utama PTPN Holding III, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan pelepasan lahan untuk pembangunan masjid dan infrastruktur pendidikan bagi Pondok Pesantren At Tanwir.
Namun, apakah benar ini semata demi kepentingan umat, atau ada maksud tersembunyi di baliknya?
Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pratikno belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatannya dalam upaya pelepasan tanah negara untuk Yayasan At Tanwir.
Sementara itu, masyarakat Bojonegoro terus menunggu transparansi lebih lanjut mengenai rencana pembangunan tersebut. Jika proses pelepasan tanah dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang sah, ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengaburkan batas antara politik dan kepentingan sosial.
Penelusuran lebih lanjut dibutuhkan untuk mengungkap kebusukan di balik rencana ini. Sebuah pengkhianatan terhadap aset negara demi ambisi politik? Kita tunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.(bersambung)


Komentar (0)