Kades Bumiayu Beri SP kepada Dua Perangkat Desa, Dinas PMD: Kewenangan Ada di Desa
GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada dua perangkat desa. Sanksi administratif itu masing-masing diberikan kepada Sekretaris Desa berupa SP2 dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan berupa SP1.
Kepala Desa Bumiayu, Junaidi, menyatakan pemberian sanksi administratif tersebut dilakukan setelah mengevaluasi kinerja perangkat desa yang dinilai perlu pembenahan, terutama dalam hal disiplin kerja.
Kebijakan tersebut menuai perhatian setelah dikonfirmasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bojonegoro. Kepala Dinas PMD, Joko Lukito, menegaskan bahwa tindakan kepala desa berada dalam koridor kewenangannya.
“Kewenangan terhadap perangkat desa adalah kewenangan desa. Peningkatan disiplin juga menjadi tanggung jawab desa,” ujar Kepala Dinas PMD saat dimintai tanggapan, Rabu, (15/4/2026).
Secara terpisah, Kaur Keuangan Desa Bumiayu membenarkan adanya surat peringatan yang diterimanya. Ia menyebut sanksi tersebut murni berkaitan dengan aspek kedisiplinan.
“Memang benar kami menerima SP karena kedisiplinan saja, tidak ada yang lain,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Bumiayu yang menerima SP2 belum memberikan keterangan lebih lanjut. Saat dimintai konfirmasi mengenai kemungkinan adanya persoalan lain di luar kedisiplinan, yang bersangkutan tidak merespons.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih rinci mengenai indikator pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi tersebut. (RED).

Komentar (0)