Jejak Perbedaan Angka dalam Dokumen Raperda PDAM Lamongan Disorot, Aktivis Pertanyakan Dasarnya, PDAM dan Bagian Hukum Angkat Bicara
GLOBALJATIM
Lamongan – Perbedaan angka dalam sejumlah dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Lamongan memunculkan pertanyaan mengenai proses penyusunan regulasi yang tengah berjalan.
Hasil penelusuran terhadap sejumlah dokumen menunjukkan adanya perbedaan nominal yang tercantum pada beberapa tahapan penyusunan Raperda. Pada draf awal tercantum angka Rp100 miliar, kemudian dalam Naskah Akademik (NA) menjadi Rp150 miliar, sementara pada dokumen yang digunakan dalam proses harmonisasi tercantum angka Rp350 miliar.
Perbedaan angka tersebut menjadi perhatian Jaringan Advokasi Masyarakat Anti Korupsi Lamongan (JAMAL) setelah organisasi tersebut melakukan telaah terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019, Naskah Akademik, serta dokumen Raperda yang diperoleh dalam proses penelusuran.
Aktivis JAMAL, Naili Fauziah Zahid, mempertanyakan dasar perubahan angka yang menurutnya muncul dalam setiap tahapan penyusunan dokumen.
“Di Naskah Akademik tertulis Rp150 miliar, di draf awal Rp100 miliar. Namun ketika masuk proses harmonisasi menjadi Rp350 miliar. Angka itu muncul dari mana? Siapa yang mengubahnya? Siapa yang bertanggung jawab atas perubahan tersebut?” ujarnya.
Menurut Naili, persoalan tersebut bukan semata menyangkut besaran nominal, tetapi juga menyentuh aspek transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembentukan kebijakan publik.
“Jika memang seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup asal-usul perubahan angka tersebut. Publik berhak mengetahui siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, dan apa dasar perhitungannya,” katanya.
JAMAL meminta agar seluruh proses penyusunan Raperda, termasuk perubahan substansi yang terjadi dalam setiap tahapan dokumen, dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Direktur PDAM: Modal Dasar Besar Memberi Ruang Perusahaan Berkembang
Menanggapi konfirmasi media, Penanggung Jawab Direktur Utama Perumda Air Minum Kabupaten Lamongan, Lalu Muhammad Syahril Majidi, menjelaskan bahwa dari perspektif pengembangan perusahaan, modal dasar yang lebih besar akan memberikan ruang yang lebih luas bagi Perumda untuk berkembang.
“Kalau dari sy pandangan saya, semakin besar modal dasar sebuah perusahaan maka akan semakin baik, artinya akan lebih memberikan ruang bagi perusahaan untuk berkembang,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (1/8/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa modal dasar tidak harus dipenuhi sekaligus sebagai modal disetor.
“Modal dasar tidak harus dipenuhi (modal disetor) sekaligus tetapi minimal 1/4-nya. Jika modal dasar misalnya ditetapkan Rp350 miliar maka modal disetor Perumda saat ini sudah otomatis memenuhi dengan adanya proses tambahan penyertaan modal,” jelasnya.
Saat dimintai penegasan mengenai proses penyusunan angka tersebut, Syahril menyampaikan bahwa secara umum perubahan itu menjadi bagian dari kajian dalam proses penyusunan Raperda.
“Kira-kira begitu,” jawabnya.
Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan tersebut tidak dilakukan secara terpisah dari Direksi PDAM.
“Tetapi tentu saja konsultan hukum mendiskusikan hal tersebut dgn Direksi PDAM,” tulisnya.
Menurut Syahril, setiap gagasan yang dinilai dapat mendorong kemajuan perusahaan pada prinsipnya akan mendapat dukungan dari Direksi.
“Sedemikian hingga segala hal ataupun pemikiran utk memajukan PDAM secara positif pasti didukung,” tambahnya.
Ia juga mengarahkan agar penjelasan mengenai proses penyusunan kajian dan substansi Raperda dikonfirmasikan kepada konsultan hukum penyusun kajian maupun Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan.
Bagian Hukum: Tidak Ada Perubahan Modal Dasar
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, M. Ro’is, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa Raperda yang saat ini disusun tidak mengubah modal dasar Perumda Air Minum Kabupaten Lamongan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 sebesar Rp100 miliar.
Menurutnya, substansi Raperda yang sedang dibahas berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah daerah berupa tanah dan bangunan yang selama ini digunakan sebagai kantor PDAM.
“Tidak ada perubahan modal dasar. Modal dasar telah ditentukan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 sebesar Rp100 miliar. Perda yang disusun saat ini hanya penyertaan modal saja berupa tanah dan bangunan yang ditempati kantor PDAM,” jelas Ro’is.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini nilai penyertaan modal yang telah diberikan, termasuk yang direncanakan dalam Raperda tersebut, menurutnya belum memenuhi keseluruhan modal dasar sebagaimana ditetapkan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019.
Menanggapi kemungkinan adanya dokumen yang memuat angka berbeda, Ro’is menyampaikan bahwa apabila terdapat draf dengan substansi yang tidak sama, hal tersebut dimungkinkan merupakan draf awal yang belum melalui proses validasi dan revisi.
“Kalau ada draf yg berbeda, mgkin ini draf awal blm divalidasi dan direvisi,” ujarnya.
Dengan adanya penjelasan dari aktivis, Direktur PDAM, dan Kepala Bagian Hukum, perhatian kini tidak lagi semata tertuju pada besaran angka yang tercantum dalam dokumen, tetapi juga pada proses penyusunan Raperda, kronologi perubahan substansi, serta status dokumen yang beredar.
Penelusuran selanjutnya akan difokuskan pada pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan kajian akademik dan proses pembentukan Raperda guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai dasar penyusunan substansi regulasi tersebut. (JN)


Komentar (0)