Penambangan Ilegal di Desa Simo Tuban, Ancaman Lingkungan dan Kelemahan Penegakan Hukum
GLOBALJATIM
TUBAN – Meskipun telah beberapa kali ditertibkan, tambang galian C (tanah urug) di Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, tetap beroperasi dengan bebas. Aktivitas tambang ini semakin brutal karena diduga ada pihak yang membekingi dan merasa kebal hukum.
Kasus tambang tanah urug di Desa Simo ini menjadi contoh nyata lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah ini. Meskipun telah beberapa kali ditertibkan, tambang tersebut tetap beroperasi.
WALHI Jawa Timur mengungkapkan keprihatinannya, “Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat sekitar. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat diperlukan untuk menghentikan praktik-praktik ilegal seperti ini.”
Sementara itu, seorang pakar hukum juga mengungkapkan, “Kasus ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem penegakan hukum kita. Aparat penegak hukum harus bertindak lebih tegas dan transparan dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap hukum akan terus menurun.”
Penegakan hukum yang lemah terhadap aktivitas pertambangan ilegal ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga masyarakat sekitar yang terdampak oleh aktivitas tambang yang tidak bertanggung jawab.
Diperlukan tindakan tegas dan konsisten dari aparat penegak hukum untuk menghentikan operasi tambang ilegal ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Menurut kabar yang beredar, tambang ini diduga kuat tidak memiliki izin yang sah dan menggunakan bahan bakar bersubsidi secara ilegal. Hal ini menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola tambang. (Red)

Komentar (0)