Peternak Broiler Lamongan Protes Sidak Gelap dan Tunggu Perda yang Tak Kunjung Terbit
GLOBALJATIM
LAMONGAN – Hampir seratus peternak ayam pedaging (broiler) yang tergabung dalam Perkumpulan Peternak Rakyat Pejuang FCR Kabupaten Lamongan kembali menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (1/10/2025). Aksi damai ini berlangsung di dua lokasi, yakni depan Gedung DPRD dan Mapolres Lamongan, sebagai bentuk kekecewaan atas lambatnya penanganan keluhan mereka.
Ketua Perkumpulan Peternak Rakyat Pejuang FCR, Aminarto, menyatakan bahwa perjuangan mereka terasa stagnan. Meski telah melakukan audiensi dengan DPRD Lamongan pada Januari 2025 dan bertemu langsung dengan Bupati Lamongan, hingga kini belum ada tindak lanjut signifikan yang dirasakan di lapangan.
“Setelah audiensi dengan Bapak Bupati Lamongan, belum ada perubahan dan dampak yang terjadi, terutama terkait tindakan oknum Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Aminarto dengan nada kecewa.
Aminarto membeberkan dua persoalan utama yang menjadi titik pangkal protes mereka: kerumitan perizinan dan tindakan semena-mena oknum APH.
Ia mencontohkan, masih sering terjadi sidak ke kandang ternak yang dilakukan tanpa membawa surat perintah dan tanpa didampingi oleh Dinas terkait. “Ini membuat kami resah. Kami ini UMKM. Usaha peternakan kami termasuk UMKM berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2020,” tegasnya.
Di sisi perizinan, terjadi perbedaan interpretasi yang merugikan peternak. Para peternak berpegang pada Undang-Undang Cipta Kerja dan PP No 5 Tahun 2021 yang mengklasifikasikan usaha peternakan sebagai risiko menengah ke bawah. Persyaratan perizinan berusaha yang berlaku mencakup NIB, Sertifikat Standar, dan Persetujuan Lingkungan (SPPL).
“Namun, di lapangan, syarat yang dijadikan pegangan oleh oknum APH seolah berbeda, menciptakan jurang kepastian hukum bagi peternak rakyat,” keluhnya.
Dalam aksinya, para peternak menuntut tiga hal utama:
1. DPRD Lamongan memberikan bantuan maksimal untuk menyelesaikan persoalan perizinan.
2. Penerbitan segera Perda dan/atau Perbup tentang Izin Usaha Peternak Rakyat.
3. Penghentian praktik sidak ke kandang tanpa surat tugas dan pendampingan dinas terkait.
Menanggapi tuntutan ini, Ketua Komisi B DPRD Lamongan, Supono, membenarkan bahwa aspirasi peternak telah ditampung sejak Januari 2025. Namun, ia meminta kesabaran karena proses pembuatan Perda membutuhkan waktu.
“Usulan Perda baru akan dirumuskan pada September (2025) dan direncanakan digodok pada pertengahan tahun 2026,” jelas Supono. Ini berarti, peternak harus menunggu setidaknya hingga paruh kedua 2026 untuk melihat perubahan aturan.
Supono berjanji akan melibatkan perwakilan peternak dalam pembahasan (hearing) Raperda tersebut. “Nanti kepentingan mereka harus disampaikan saat hearing terkait semua keluhan para peternak ayam broiler,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menegaskan bahwa perizinan usaha peternak ayam broiler telah diatur dalam peraturan yang ada. “Usaha peternak ayam broiler ini berhimpitan atau beririsan dengan peraturan yang lain. Tentunya kami meminta peternak untuk memahami hal tersebut,” kata AKBP Agus.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi memberikan penjelasan terkait isu sidak gelap. Ia menegaskan bahwa Polres Lamongan adalah mitra peternak.
“Pengecekan yang kami lakukan bukan berarti sekonyong-konyong salah atau ada pidananya. Kami cek kelengkapan usahanya. Kalau itu hanya pelanggaran administrasi, tidak akan kami proses lebih jauh,” tutur AKP Rizky, berusaha meluruskan persepsi yang berkembang di kalangan peternak. (Jn)

Komentar (0)